TABARRU” SEBAGAI AKAD YANG MELEKAT PADA ASURANSI SYARIAH

Aryani Witasari, Junaidi Abdullah

Abstract


Kontrak takafuli disebut juga dengan akad tabarru’, yaitu derma atau sumbangan. Kontrak atau akad ini  bertujuan untuk memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas saling membantu  satu dengan yang lain dengan sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya   ada yang terkena  musibah. Tabarru’ sebagai akad pada asuransi syariah ini diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006, pada point  ke dua disebutkan bahwa  akad tabarru’ ini  dilakukan dalam bentuk   hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial. Tabbaru’ sebagai akad yang harus melekat di dalam perjanjian asuransi bukan dengan akad jual beli. Asuransi tidak menggunakan akad  jual beli dikarenakan syarat dalam transaksi jual beli terdapat penjual, pembeli dan harga serta barang yang diperjualbelikan, di dalam asuransi yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi karena kita tidak tahu kapan risiko yang dipertanggungkan itu akan terjadi, sehingga akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar).

Keywords


Asuransi, Akad dan Tabarru’

Full Text:

PDF

References


Dewi Gemala, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta, 2006 Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, FE UII, Yogyakarta, 2005 Syahatah Husain Husain, Asuransi Dalam Perspektif Syariah, Amzah,Jakarta, 2006 Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah Dalam Praktek Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba, Gema Insani, Jakarta, 2002. Muhammad Syakir Sula, 2004, Asuransi Syari'ah; Konsep dan Sistem Operasional, Gema Insani, Jakarta Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005 fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSNMUI/III/2006, tentang Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani,2009 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. http://malaya01.blogspot.com/2013/03/akad-tabarru-akad-yang-digunakandalam.html diunduh pada 26 jan 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v2i1.5253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.