Fintech Equity Crowdfunding Syariah Sebagai Solusi Akses Permodalan UMKM
Abstract
Fintech equity crowdfunding telah masuk ke Indonesia dan berdampak kepada bertambahnya variasi pilihan pelaku usaha untuk memperoleh akses modal. Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadikan potensi permintaan akses terhadap permodalan berbasis syariah berkembang, begitu juga dengan potensi fintech equity crowdfunding berbasis syariah. Akses modal melalui fintech equity crowdfunding syariah dapat menjadi alternatif sumber permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Potensi keterlibatan UMKM dalam mengakses permodalan melalui sistem ini semakin terbuka sejak adanya Peraturan OJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Metodologi penulisan karya ilmiah ini menggunakan kajian pustaka dan metode analisis SWOT untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan dalam implementasi akses modal bagi UMKM melalui fintech equity crowdfunding syariah. Dari hasil analisis SWOT dirumuskan strategi yang dapat dilakukan oleh para stakeholder terkait antara lain; a) penguatan UMKM dari segi sumber daya, b) kesiapan penyelenggara LUD dalam melaksanakan layanan urun dana, c) kehati-hatian investor terhadap tindakan investasinya, d) peran pemerintah dalam menjamin kelangsungan yang baik dalam mekanisme fintech equiy crowdfunding syariah untuk semua stakeholder yang terlibat, dan e) peran masyarakat dalam mengawasi fintech equity crowdfunding syariah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agrawal, A., Catalini, C., And Goldfarb, A. .2011. The Geography Of Crowdfunding, Available At Ssrn: Http://Ssrn.Com/Abstract=1692661
Alamsyah, Dr. Halim .2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan dalam Menyongsong MEA 2015. Makalah. Ikatan Ahli Ekonomi Islam
Andriawan, Fery .2018. Mengenal Fintech Syariah, Apa perbedaannya dengan Konvensional? Www.Paper.Id.: Dikutip pada 25 Juli 2019 pukul 07.11 WIB
Biancone, Paolo Pietro, Silvana Secinaro And Mohamad Kamal .2019. Crowdfunding And Fintech: Business Model Sharia Compliant. European Journal Of Islamic Finance (EJIF) No 12.
Brummer, Chris, dan Daniel Gorfine. 2014. FINTECH Building a 21st-Century Regulator’s Toolkit. Center for Financial Markets, Milken Institute.
Dapp, Thomas F. 2014. Fintech – The Digital (r)evolution in the Financial Sector, Algorithm-based Banking with the Human Touch. Deutsche Bank.i
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Pasar Modal.
Gurel, Emet dan Merba TAT .2017. SWOT Analysis: a Theoritical Review. Uluslararasi Sosyal Arastirmalar Dergisi; The Journal of International Social Research, Vol.10, Issue:51.
Halim, Pathorang .2017. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Al-Qisth Vol.1(2)
Https://kur.ekon.go.id/ Https://ojk.go.id/
https://wearesocial.com/global-digital-report-2019
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara
Lacasse, R.M. et al .2016. A Digital Tsunami: FinTech and Crowdfunding. International Scientific Conference on Digital Intelligence. Quebec City, Canada.
Machmud, Amir .2013. Strategi Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia
Mahaputra, I Made Dwi, Ida Bagus Anom Purbawangsa. 2015. Pengaruh Peristiwa Pemilu Legislatif 2014 Terhadap Perolehan Abnormal Return Saham LQ 45 di Bursa Efek Indonesia. E-Jurnal Manajemen Unud, Vol.4 No.5.
Marginingsih, Ratnawaty .2019. Analisis SWOT Technology Financial (Fintech) Terhadap Industri Perbankan. Cakrawala-Jurnal Humaniora Vol.19(1)
Maulida, Sri dan Yunani, Dr.H.Ahmad. 2018. Peluang dan Tantangan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dari Berbagai Aspek Ekonomi
Mitra, Devashis. 2012. The Role Of Crowdfunding In Entrepreneurial Finance. Delhi Business Review X Vol. 13 (2)
Mollick, Ethan. 2014. The Dynamics Of Crowdfunding: An Exploratory Study. Ethan Journal Of Business Venturing, Vol.1-16.
Muchlis, Ridwan .2018. Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah di Kota Medan). At- Tawassuth. Vol.3(2) 335-357
Muhamad. 2014. Manajemen Keuangan Syariah (Analisis Fiqh dan Keuangan). Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Muzdalifa, Irma, Inayah Aulia Rahma dan Bella Gita Novalia .2018. Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 3 (1).
Narsa, I Made, Agus Widodo, dan Sigit Kurnianto.2012. Mengungkap Kesiapan UMKM dalam Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK-ETAP) Untuk Meningkatakan Akses Modal Perbankan. Majalah Ekonomi. Tahun XXII, No.3.
Navaretti Giorgio Barba, Giacornoi Calzolari dan Alberto Franco Pazzolo .2017. Fintech and Banking. Friends od Foes?.European Economy, Bank Regulation and The Real Sector, Year 3-Issue 2I.
Norita, Naomi dan Deborah Harahap .2019. Penerapan Hukum Pasar Modal dalam Kegiatan Penawaran Saham Menggunakan Layanan Equity-Based Crowdfunding (Studi Komparatif Dengan Negara Malaysia). Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Nugroho, Arief Yuswanto dan Rachmaniyah .2019. Fenomena Perkembangan Crowdfunding
di Indonesia. Universitas Islam Darul ‘Ulum – Lamongan Ekonika. Vol. 4 (1) 34-46
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.14 Tentang Pasar Modal Syariah
Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2017 Tentang Kriteria Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Peraturan OJK Nomor:17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persayaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
POJK Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Keuangan.
Qardhawi, Yusuf. 1993. Halal dan Haram dalam Islam. PT. Bina Ilmu.
Rahmana, Arif. 2009. Peranan Teknologi Informasi Dalam Peningkatan Daya Saing Usaha Kecil Menengah. Seminar Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2009
Rasyid, Muthiah Az-Zahra, Ro`Fah Setyowati dan Islamiyati .2017. Crowdfunding Syariah untuk Pengembangan Produk Perbankan Syariah dari Perspektif Shariah Compliance. Diponegoro Law Journal Vol. 6 (4)
Richard, Daft .2010. Era Baru Manajemen. Edward Tanujaya. Edisi 9. Salemba Empat. Rudiantoro, Rizki dan Sylvia Veronica Siregar .2012. Kualitas Laporan Keuangan UMKM
Serta Prospek Implementasi SAK ETAP. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, Vol.9(1).
Rusydiana, As .2018. Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia?
Pendekatan Interpretive StructuralModel (ISM). Jurnal Al-Muzara’ah Vol.6(2)
Santi, Ernama, Budiharto dan Hendro Saptono .2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal Vol.6(3).
Sari, dkk. 2015. Pemetaan Dan Strategi Peningkatan Daya Saing UMKM Dalam Menghadapi MEA 2015 dan Pasca MEA 2025. Working Paper Bank Indonesia
Suci, Yuli Rahmini. 2017. Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Balikpapan. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos Vol. 6(1)
Susilo, Y Sri .2010. Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM dalam Menghadapi Implementasi CAFTA dan MEA. Buletin Ekonomi. Vol.8(2) 70-170
Syafrida, Ida dkk .2014. Perbandingan Kinerja Instrumen Investasi Berbasis Syariah Dengan Konvensional Pada Pasar Modal Di Indonesia. Al-Iqtishad:Vol.VI No. 2, Juli 2014
Tambunan, T.T.H. (2008) “Masalah Pengembangan UMKM di Indonesia: Sebuah Upaya Mencari Jalan Alternatif”, Makalah: Forum Keadilan Ekonomi, Institute for Global Justice. Diakses dari http://www.kadin-indonesia.or.id
Tampi, Mariske Myeke. 2019. Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Volume 16 No. 2 Oktober 2018
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha, Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Valancience, Loreta dan Sima Jegeleviciute. 2013. Valuation Of Crowdfunding: Benefits And Drawbacks. Economics And Management: Vol.18(1).
Valancience, Loreta dan Sima Jegeleviciute. 2014. Crowdfunding For Creating Value: Stakeholder Approach Loreta. Procedia - Social And Behavioral Sciences, 599–604.
www.bi.go.id
www.bps.go.id
www.goukm.id
www.kemenperin.go.id
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v10i1.13142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.