Studi Independensi DPS Perbankan Syariah Indonesia
Abstract
Paper ini bertujuan untuk mengevaluasi independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada sektor perbankan syariah di Indonesia. Paper ini berangkat dari latar belakang bahwa fungsi pengawasan syariah merupakan hal penting untuk menjamin bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan prinsip syariah. DPS merupakan representasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditempatkan pada masing-masing LKS untuk menjamin kepatuhan syariah dapat dijalankan dengan baik. Namun demikian, jumlah DPS yang terbatas mengakibatkan adanya ironi dimana anggota DSN-MUI tidak jarang juga merupakan anggota DPS dan bahkan menjadi anggota DPS di beberapa LKS. Hal ini menjadikan isu independensi menjadi menarik untuk dibahas khususnya terkait dengan optimalisasi dan efektivitas fungsi pengawasan syariah. Paper ini menggunakan pendekatan teori keagenan Islam dan shariah governance untuk mengevaluasi independensi DPS khususnya di perbankan syariah Indonesia untuk memberikan rekomendasi adanya kemungkinan perbaikan peran DPS dan tata kelolanya dalam struktur organisasi perbankan syariah di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
AAOIFI. (2017). Audit, Assurance, and Ethics (AAE). Kingdom of Bahrain: AAOIFI.
Abdel Karim, R. A. (1990). The Independence of Religious and External Auditors: The Case of Islamic Banks. Accounting, Auditing & Accountability Journal, Vol. 3, pp. 34–44. https://doi.org/10.1108/09513579010004097
Absor, C., Hana, K. F., & Nur, F. R. (2019). Ada Apa dengan Dewan Pengawas Syariah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah? MALIA: Journal of Islamic Banking and Finance, 3(2), 155–173.
Anggraeni, M. D. (2011). AGENCY THEORY DALAM PERSPEKTIF ISLAM Oleh : Mariska Dewi Anggraeni Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. 9, 1–13.
Fauzi, A., & Supandi, A. F. (2019). Perkembangan Audit Syariah Di Indonesia. Jurnal Istiqro, 5(1), 24. https://doi.org/10.30739/istiqro.v5i1.339
Khalid, A. A., & Sarea, A. M. (2020). Independence and effectiveness in internal Shariah audit with insights drawn from Islamic agency theory. International Journal of Law and Management. https://doi.org/10.1108/IJLMA-02-2020-0056
Khotibul, U. (2015). Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah. Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, 1(2), 114–138.
Misbach, I. (2015). Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Minds: Manajemen Dan Inspirasi, 3(1), 79–93.
Munthe, A. K., Praramadhani, I. S., & Satrya, R. I. (2019). Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pemenuhan Shariah Compliance Oleh Lembaga Keuangan Syariah. Sharia Journal Of Islamic Law Studies, 2(3).
Nurhisam, L. (2016). Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 77–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art5
Perwataatmadja, K., & Antonio, M. S. (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Prasetyoningrum, A. (2010). Analisis Pengaruh Independensi dan Profesionalisme Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Bank Perkreditan Rakyat Syariah di Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Ekonomi ASET, 12(1), 75–86.
Shamsuddin, Z., & Ismail, A. G. (2013). Agency theory in explaining Islamic financial contracts. Middle East Journal of Scientific Research, 15(4), 530–545. https://doi.org/10.5829/idosi.mejsr.2013.15.4.2361
Wardayati, S. M. (2011). Implikasi Shariah Governance Terhadap Reputasi Dan Kepercayaan Bank Syariah. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 19(1), 1. https://doi.org/10.21580/ws.2011.19.1.210
www.mui.or.id
www.dsnmui.or.id
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v9i1.10132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 BISNIS : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.