Islamic Center dan Peran Kekuasaan dalam Konstruksi Identitas Islam di Lombok

M. Mustain

Abstract


Era reformasi membawa kebebasan dan keterbukaan dalam kehidupan sosial, politik, dan keagamaan bagi bangsa Indonesia. Kondisi ini memicu munculnya kontestasi identitas agama dalam kehidupan sosial di tingkat nasional maupun regional. Prosesnya tidak hanya dilakukan masyarakat, tetapi juga melibatkan aktor-aktor yang di antaranya adalah para gubernur, bupati, dan wali kota. Wujud kontestasi itu antara lain berupa konstruksi identitas regional dan lokal yang menggunakan simbol-simbol agama. Di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya di pulau Lombok konstruksi identitas Islam diwujudkan dalam bentuk pembangunan Islamic Center di kota Mataram. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada peran yang sangat besar dari sang gubernur, yaitu Dr. TGH. Zainul Madjdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dalam pembangunan Islamic Center di Mataram Lombok. Peran itu diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu dukungan dana dalam APBD NTB tahun 2011-2014, penggalangan dana masyarakat, dan peran dalam manajemen dan pengelolaan. Berkat komitmen yang kuat dari TGB, gagasan untuk membangun Islamic Center yang telah bergulir semenjak kepemimpinan tiga gubernur sebelumnya dapat diwujudkan. Komintennya itu diwujudkan dengan dukungan dana dari APBD NTB sepanjang periode pertama kepemimpinannya. Selanjutnya untuk menjamin keberlangsungannya, TGB juga membentuk UPT Islamic Center sebagai unit yang bertanggung jawab mengelola Islamic Center.

Keywords


Konstruksi Identitas Islam; Islamic Center; Gubernur

Full Text:

PDF

References


Albert Leeman. Internal and External Factors of Socio-Cultural and Socio-Economic Dynamics in Lombok, Zurich: Universitat Zurich, 1989.

Anak Agung Ketut Agung. Kupu-kupu Kuning yang Terbang di Selat Lombok: Lintasan Sejarah Kerajaan Karangasem (1661-1950), Ttp.: Upada Sasatra, 1991.

Bagus Takwim. Akar-Akar Ideologi Pengantar Kajian Konsep Ideologi dari Plato hingga Bourdieu, Yogyakarta: JALASUTRA, 2009.

Barker Chris Barker. Cultural Studies Teori dan Praktik, Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2004.

BPS Kota Mataram. Mataram dalam Angka, Mataram: BPS Kota Mataram, 2017.

Depdikbud NTB. Monografi Daerah Nusa Tenggara Barat Jilid I, Jakarta: Proyek Pengembangan Media Kebudayaan Dirjen Kebudayaan Depdikbud, 1977.

Erni Budiwanti. Islam Sasak Wetu Telu Versus Waktu Lima, Yogyakarta: LKiS, 2000.

Fath Zakaria. Mozaik Budaya Orang Mataram, Mataram: Yayasan Sumusmas Al-Hamidy, 1998.

Haedar Nashir, “Bottom Up-Sharia Formalization in Indonesia’s Nation State”, Jurnal Studi Pemerintahan (Journal of Government & Politics), Vol. 8, Nomor 3, Agustus 2017, hlm. 352-382.

I Ketut Cameng Mustika, “Otonomi Daerah dan Marginalisasi Sistem Pendidikan Agama Hindu di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat”, Jurnal Pasupati Vol. 3 No. 1. Jan-Juni 2014.

Ida Liana Tanjung, Bambang Purwanto, dan Nur Aini Setiawati, “Colonial Politics in Forming Ethnic Identity of Melayu Minangkabau and Batak Tapanuli”, Jurnal Humaniora, Volume 28, No. 1 Februari 2016, hlm. 106-114.

John B. Thompson. Kritik Ideologi Global Teori Sosial Kritis tentang Relasi dan Komunikasi Massa, Yogyakarta: IRCISOD, 2006.

Manuel Castells. The Power of Identity, The Information Age: Economy, Society, and Culture, USA: Blackwell Publishers, 1997.

Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Tafsir Sosial Atas Kenyataan Risalah tentang Sosiaologi Pengetahuan, Jakarta: LP3ES, 2012.

Sudarwan Danim. Menjadi Peneliti Kualitatif, Bandung: Pustaka Setia, 2002.

Sven Cederroth. The Spell of the Ancestors and the Power of Mekkah: A Sasak Community on Lombok, Goeteborg, Sweeden: ACTA Universitas Gothoburgensis, 1981.

Buku Manual Pembangunan Islamic Center Nusa Tenggara Barat.

Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.

http://dutaselaparang.com/politik/pdi-p-sebut-anggaran-ic-ntb-bermasalah/

http://islamiccenter.ntbprov.go.id/content/agenda-dua

http://www.gardaasakota.com/2018/06/pad-islamic-center-hubbul-wathan-tahun.html

https://mataram.antaranews.com/berita/9109/pembangunan-islamic-center-ntb-dimulai

https://nasional.tempo.co/read/272706/pungutan-dana-islamic-center-ntb-dipertanyakan/full&view=ok

https://www.talikanews.com/islamic-center-telan-biaya-rp-600-miliar/

www.ntb.go.id




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jp.v12i2.4075

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JURNAL PENELITIAN

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

 

 

 

Creative Commons License

JURNAL PENELITIAN by Research Center of IAIN Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.