URGENSI PENCATATAN WAKAF DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 41 TAHUN 2014 TENTANG WAKAF
Abstract
maju, dan kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak,
sehingga saat ini banyak muncul sengketa wakaf, yakni
gugatan atas barang yang diwakafkan oleh ahli waris orang
yang mewakafkan. Munculnya gugatan atas barang wakaf,
tentu akan mengganggu bagi pemanfataan barang wakaf
tersebut. Munculnya sengketa wakaf ini dikarenakan masih
banyaknya perbuatan hukum wakaf yang dilakukan dengan
asas saling percaya, secara lisan, dan tidak didukung dengan
adanya tertib administrasi. Adanya gugatan sengketa
wakaf ini, tidak hanya merugikan bagi nadzhir, pihak
yang memperoleh manfaat dari benda wakaf, maupun
wakif sendiri.
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia, Seri Hukum Agraria II. Bandung: Alumni. 1978.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Massyarakat Islam Departemen Agama RIFiqh Wakaf, Jakarta, 2006.
Abdul Halim, M.A., Hukum Perwakafan di Indonesia,
Jakarta : Ciputat Press, 2005.
Imam Suhadi, Hukum Wakaf di Indonesia. Yogyakarta: Dua Dimensi. 1985;
Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah. Surabaya: Al-Ikhlas. 1982.
Taqyuddin Abu Bakar Ibnu Muhammad, Kifayat al Ahyar, Dar al fikr, Beirut, 1978.
Muhammad al-khathib, al-iqna’, Beirut, Darul ma’rifah, t.th.;
Wahbah al Zuhaili, Al-fiqhu al-islami wa adillatuhu, Damaskus : Dar al-fikr al-mu’ashir, t.th.
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren : Studi tentang Pandangan
Hidup Kyai, cetakan keenam, ( Jakarta: LP3S, 1994).
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/ziswaf.v2i1.1542
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 ZISWAF : Jurnal Zakat dan Wakaf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.