Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan
Abstract
Artikel yang berjudul Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa itu sertifikasi kompetensi pustakawan serta syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan yang salah satunya dengan sertifikasi kompetensi pustakawan.Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah sertifikat yang didapatkan oleh seorang pustakawan setelah dianggap berkompeten dan lulus dalam uji kompetensi pada klaster tertetu dalam uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan. Mulai 1 Juli tahun 2016 ini, sesuai dengan surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional no. 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawanserta adanya peraturan baru dari Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bahwa adanya syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan, selain terpenuhinya angka kredit yang dipersyaratkan, juga terdapatnya syarat dengan mengikuti uji kompetensi atau dengan adanya sertifikat uji kompetensi pustakawan. Dengan adanya persyaratan tersebut, pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan sebelumnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Perpustakaan Nasional RI (2012). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Hiburan dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Jakarta
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Republik Indonesia (2007). Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Rodin, Rhoni. (2015). Sertifikasi Uji Kompetensi Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalitas Dan Eksistensi Pustakawan Dalam Jurnal jupiter Vl. XIV No.2, diakses melalui journal.unhas.ac.id/index.php/jupiter/article/download/33/31, diakses padatanggal 27 agustus 2017, pukul 12.30 WIB
Setiawan, Hendra (2017). Pelaksanaan Uji Kompetensi Pustakawan Tahun 2017 dalam http://pustakawan.perpusnas.go.id/content/pelaksanaan-uji-kompetensi-pustakawan-tahun-2017, diakses pada tanggal 4 September 2017.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan dalam http://jabatanfungsional.com/angka-kredit-fungsional-pustakawan/, diakses pada tanggal 4 September 2017 pukul 11.20 WB
Informasi dan Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi dalam http://pustakawan.perpusnas.go.id/content/informasi-dan-tata-cara-pendaftaran-sertifikasi, diakses pada tanggal 4 September 2017 pukul 11.03 WIB
Surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, diakses dalam http://jdih.esdm.go.id/peraturan/SE%20Kepala%20Perpusnas%20No%204036%20thn%202015.pdf pada tanggal 4 September 2017 pukul 12.05 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/libraria.v6i2.3846
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by :
LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan by Perpustakaan IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.