Open Journal Systems
CONTEXTUALIZATION OF THE MEANING OF HADITH REGARDING THE EXHORTATION TO INCREASE OFFSPRING FROM THE PERSPECTIVE OF HASAN HANAFI’S HERMENEUTICS: A Counter Effort Against the Childfree Phenomenon
Abstract
This research aims to uncover the meaning of the text and context, as well as the effort to contextualize the meaning of the Hadith concerning the encouragement to have many offspring in order to counter the phenomenon. It poses three research questions: firstly, what is the quality of the Hadith concerning the encouragement to have many offspring. Secondly, we will examine the meaning of the Hadith regarding the encouragement to have many offspring. Thirdly, we will explore the contextualization of the meaning of the Hadith concerning the encouragement to have many offspring within the context of childfree. This study is a literature review with a deductive approach, employing the hermeneutic method of Hadith by Hasan Hanafi through three operational steps, namely historical criticism, eidetic criticism, and practical criticism. As a result of this research, the first finding is that the Hadith about the encouragement to have many offspring is considered to be authentic (sahih lighairihi). Secondly, the textual meaning is the prohibition of celibacy and marrying infertile women, as well as the recommendation to get married, while the contextual meaning is that the Prophet will take pride in having numerous descendants. Thirdly, contextualization of the hadith, which is about having descendants and preserving the lineage.
[Penelitian ini dilatar belakangi sejak munculnya fenomena dalam sebuah pernikahan yang mulai marak diperbincangkan. Fenomena tersebut yakni adanya sepasang suami istri yang menolak untuk memiliki anak, karena pada hakikatnya fenomena ini dapat memutuskan mata rantai regenerasi yang mengakibatkan kerusakan dari sisi akidah maupun dari sisi sosial kemasyarakatan. Penelitian ini berusaha untuk mengungkap makna teks dan konteks serta upaya kontekstualisasi makna hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan dalam rangka meng-counter fenomena tersebut, dengan mengajukan tiga rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana kualitas hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan. Kedua, Bagaimana makna hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan. ketiga, Bagaimana kontekstualisasi makna hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan dalam konteks childfree. Penelitian ini merupakan jenis studi kepustakaan yang bersifat deduktif dengan menggunakan metode hermeneutika hadis Hasan Hanafi melalui tiga langkah operasional yaitu langkah kritik historis, kritik eidetis, dan kritik praksis. Sebagai hasil temuan dari penelitian ini yaitu pertama, Hadis tentang anjuran memperbanyak keturunan memiliki kualitas shahih lighairihi. Kedua, Makna tekstual yaitu larangan membujang dan menikahi wanita mandul serta anjuran untuk menikah, sedangkan makna kontekstual yakni nabi akan berbangga dengan banyaknya keturunan. Ketiga, Kontekstualisasi makna hadis yakni memiliki keturunan dan menjaaga keturunan.]
Keywords
References
Abd Al Muním Ibrahim. (2005). Mendidik Anak Perempuan (1st ed.). Gema Insani Press.
Jawami’ Al Kalim. (n.d.).
Abu Hatim bin Habban. (n.d.). Shahih Ibnu Hibban.
Ach Farid. (2021). Hadis Tentang Memperbanyak Keturunan (Kajian Living Hadis Riwayat Abu Daud No Indeks 2050 Di Dusun Batulabang Pamekasan).
Agus Imam Kharomen. (2019). Kedudukan Anak Dan Relasinya Dengan Orang Tua Perspektif Alquran (Perspektif Tafsir Tematik). Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 7(2), 199–214.
Agustina Nurhayati. (2011). Pernikahan Dalam Perspektf Al-Qur’an. Hukum Ekonomi Syariah 3, 1, 332–333.
Ahmad bin Hanbal. (n.d.). Musnad Ahmad ibn Hanbal.
Al-Baihaqi. (n.d.). Jika Seseorang Menikah, Maka Ia Telah Menyempurnakan Seapruh Agamanya. Karenanya, Bertakwalah Pada Allah Pada Separuh Yang Lainnya.
Bukhari, A. A. M. bin I. bin I. bin al-M. bin B. al-J. al-B. (1994). Shahih al-Bukhari (H. Al-A’zami (ed.)). Dar Thouq al-Najah.
Haecal, H. F. M. I. F. (n.d.). Analisis Fenomena CHildfree Di Masyarakat: Studi Takhrij Dan Syarah Hadis Dengan Pendekatan Hukum Islam.
Hidayatul Fikra Wahyudin Darmalaksana, M. I. F. H. (2022). Analisis Fenomena Childfree Di Masyarakat: Studi Takhrij Dan Syarah Hadis Dengan Pendekatan Hukum Islam. Journal Gunung Djati, 8(2), 219–330.
Husnul Khotimah Sadari Abdul Hadi. (2022). Childfree Dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih Perspektif Pendidikan Islam. Journal of Educational and Languange Research, 1(6), 648–649.
Indrajit, R. E. (2016). E- Learning dan Sistem Informasi Pendidikan: Modul Pembelajaran Berbasis Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja (2nd ed.). Preinexus.
iriani Indri Hapsari. (2015). Kebermaknaan Hidup Pada Wanita Yang Belum Memiliki Anak Tanpa Disengaja (Involuntary Childless). Jurnal Penelitian Dan Pengukuran Psikologi, 4(6), 90–97.
Mahasiswa Pesantren Tebuireng. (2022). Respon Hadis Terhadap Fenomena CHildfree. https://tebuireng.ac.id/kajian-hadis-terhadap-fenomena-childfree/
Majah, S. I. (n.d.). Anjuran Memperbanyak Keturunan.
Muhammad Hanif Muslim. (2021). Childfree Dan Sekelumit Sejarahnya Ramai Dibahas Pasca Keputusan Gita Savitri, Apakah Masih Relevan ? https://jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/Nasional/Amp/Pr-332428236/Childfree-Dan-Sekelumit-Sejarahnya-Ramai-Dibahas-Pasca-Keputusan-Gita-Savitri-Apakah-Masih-Relevan
Musahadi HAM. (2000). Evolusi Konsep Sunnah (Implikasinya Pada Perkembangan Hukum Islam (1st ed.). CV Aneka Ilmu.
Musnad Ahmad. (n.d.). Bercerita Kepada Kami Yazid, Ia Berkata: Telah Mengabarkan Kepada Kami Hammad Bin Salamah, Dari Áshim Bin Abu An Nujud Dari Abu Shalih, Dari Abu Hurairah, Dia Berkata: Rasullullah SAW Bersabda: Sesungguhnya Allah.
Saadatul Maghfira. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syariah, 15(2), 214–221.
Salamah Noorhidayati. (2017a). Kritik Teks Hadis (Analisis tentang riwayah bil ma’na dan implikasinya bagi kualitas hadis). Dialektika.
Salamah Noorhidayati. (2017b). Takhrij Al-Hadis (1st ed.). IAIN Tulungagung Press.
Salman Al Farisi. (n.d.). Tren Childfree Dalam Perspektif Islam. https://kumparan.com/salmanfrs087/trenchildfree-dalam-perspektif-islam-1wN30sDs6V1
Samiudin. (2017). Kedudukan Anak Dalam Keluarga Menurut Al-Qurán. Jurnal Studi Islam, 12(2), 4–6.
Shiska Trianziani. (2018). Pelaksanaan Program Keluarga Berencana Oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat, 4(4), 132–133.
Suryadi. (2003). Metodologi Ilmu Rijalil Hadis. Madani Pustaka.
Syarifuddin, & Rosyid, M. Z. (2019). Persoalan Otentisitas Hadis Perspektif Ignaz Golziher. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 13(2), 193–212.
Taubah, M. (2015). Pendidikan Anak Dalam Keluarga Perspektif Islam. Pendidikan Agama Islam, 3(1), 109–136.
Uswatul Khasanah. (2021). Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam. Al- Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, 3(2), 107–108.
Warsito. (2018). Hadis Perintah Memperbanyak Keturunan Tinjauan Tekstual Dan Kontekstual Dalam Perspektif Ekonomi. Riwayah:Jurnal Ilmu Hadist, 4(1), 146–167.
DOI: 10.21043/riwayah.v9i2.28205
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.