Telaah Fikih Muamalah tentang Praktik Gadai Perkebunan di Desa Japan Kabupaten Kudus

Ahmad Nilnal Muna

Abstract


Abstrak

Praktik gadai saat ini masih juga terjadi kendati sistem perbankan dan sistem permodalan perbankan maupun turunannya sudah begitu masif dan begitu banyak jumlahnya serta semakin memudahkan. Tak terkecuali apa yang dilakukan masyarakat Japan kecamatan Dawe kabupaten Kudus. Praktik ar-Rahn dengan menggadaikan kebun maupun sawah sebagai jaminan tetap ada dan subur di masyarakat pedesaan.

Studi mengenai praktik mu’amalah khususnya gadai di kalangan masyarakat menjadi penting adanya untuk mengukur dan mengetahui bagaimana praktik ar-rahn di tengah-tengah masyarakat. Sudah sesuai dengan tuntunan fiqih mu’amalah atau tidak.

Pada penelitian ini penulis berfokus pada praktik gadai perkebunan yang dilakukan di masyarakat Desa Japan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Melalui penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, yakni pendekatan penelitian yang tidak menggunakan perhitungan angka-angka dalam menguji kebenaran datanya. Oleh karena itu masalah dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara, tentatif, dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti berada di lapangan. Lokasi dalam penelitian ini adalah berada di Desa Japan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Sementara waktu penelitian ini adalah mulai Januari sampai Maret tahun 2021.

Penelitian ini ingin mengungkap praktik gadai perkebunan praktik gadai perkebunan yang dilakukan di masyarak Desa Japan Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus. Apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan kaidah dalam fikih muamalah dan bagaimana solusinya.

 

Fiqih Muamalah Study about pawn practice in Japan Dawe Kudus

The current practice of pawning is still occurring even though the banking system and banking capital system and its derivatives are already so massive and so many in number and making it easier. The people of Japan, Dawe sub-district, Kudus district were no exception to this. The practice of ar-Rahn by mortgaging gardens and rice fields as a guarantee of existence and fertility in rural communities.

The study of mu'amalah practices, especially pawning among the community, is important to measure and find out how ar-rahn practices in the community. It is in accordance with the guidance of fiqih mu'amalah or not.

In this study the authors focused on the practice of plantation pawning carried out in the community of Japan Village, Dawe District, Kudus Regency. Through field research (field research) with a qualitative approach, namely a research approach that does not use numerical calculations to test the correctness of the data. Therefore problems in qualitative research are still temporary, tentative, and will develop or change after researchers are in the field. The location in this research is in Japan Village, Dawe District, Kudus Regency. Meanwhile, the time of this research is from January to March 2021.

This study aims to reveal the practice of plantation pawning in the practice of plantation pawning in the Japanese village community, Dawe District, Kudus Regency. Is this practice in accordance with the rules in muamalah fiqh and what is the solution


Keywords


Rahn ; Gadai Perkebunan

References


DAFTAR PUSTAKA

Lexy J Moleong Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung 2000

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D, Alfabeta, Bandung, 2012

Marzuki, Metodologi Riset; Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial, Ekonisa Yogyakarta, 2005

Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004

Andrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, Yogyakarta: Alfabeta, 2011

Ibnu Rusyd.Bidayah al-Mujtahid wa nihayah al-Muqtashid, Beirut: Dar-alfikr, 1978

Andrian Sutedi, Hukum Gadai Syariah, Bandung Alfabeta, 2011

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.

BPS, Kecamatan Dawe Dalam Angka 2020

Dian Utoro Aji, Detik News; Mengunjungi Japan di Kudus, Desa dengan Leluhur Perawat Sunan Muria, 20 Februari 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jp.v15i1.10751

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JURNAL PENELITIAN

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed by:

 

 

 

Creative Commons License

JURNAL PENELITIAN by Research Center of IAIN Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.