MENEGAKKAN HAM MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DI INDONESIA
Abstract
Realitas yang ada di tengah masyarakat menunjukkan bahwa masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan perempuan korban kekerasan dalam bidang hukum masih sangat rendah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum, yaitu:substansi, struktur dan budaya. Dalam substansi, produk hukum yang tersedia saat ini adalah Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga, dan UU Nomor 21 Tahun 2007tentang Tindak Pidana Perdagangan dalam artikel Persons. Tulisan ini mencoba untuk melihat berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan baik di rumah, tempat kerja dan juga dalam masyarakat sebagai manifestasi dari ketidakseimbangan daya tawar yang dimiliki perempuan dalam relasi pria dan wanita. Melalui metode penelitian kualitatif peneliti ingin mengetahui bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk fisik,seksual, ekonomi, politik, dan penampilan psikologis yang dapat dilakukan baik oleh individu, masyarakat dan negara. Artikel ini menunjukkan bahwa penegakan hukum untuk melindungi perempuan masih rendah.
kata kunci: Perlindungan hukum, perempuan, korbankekerasan
The Real life of the community showed that in the legal field,the problem of violence against women and protection ofwomen victims of violence are not sufficient. Various factorsaffect the law enforcement process, namely: the substance,structure and culture. In substance, legal products availabletoday are Law Number 23 of 2004 on the Elimination ofDomestic Violence, and the Law Number 21 Year 2007concerning the Crime of Trafficking in Persons.This articlefocused on kinds of violence against women either athome, the workplace, and in society as a manifestation ofthe bargaining power imbalance in the relationship betweenmen and women. Through qualitative research method theresearcher would like to know forms of violence againstwomen include physical, sexual, economic, political, andpsychological appearence which can be done either byindividuals, communities and countries. This article showsthat the law enforcement to protect the women is still low
.Keywords: legal protection, women, violence victims
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v7i1.996
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 PALASTREN
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.