PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI DAN SIRRI MELALUI COLLABORATIVE GOVERNANCE BERBASIS GENDER DI KABUPATEN PATI
Abstract
Pernikahan dini di pedesaaan marak terjadi termasuk di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Sebagian besar perkawinan dilakukan secara sirri, selebihnya dilakukan secara tercatat melalui proses dispensasi nikah. Berbagai upaya pencegahan pernikahan di bawah umur sudah dilakukan terutama oleh pihak KUA Sukolilo dengan melakukan penolakan secara institusional melalui pelaksanaan kebijakan pembatasan usia minimal perkawinan dan pendekatan terhadap tokoh agama yang berperan menikahkan mereka secara sirri, tetapi hasilnya belum signifikan, bahkan banyak persoalan kesenjangan gender yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut setelah dianalisis menggunakan Gender Analysis Pathway. Dengan demikian, collaborative governance berbasis gender menjadi solusi alternatifnya dengan melibatkan masyarakat, pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, Ketua RT, Kepala Desa, Kecamatan, KUA, dan Pengadilan Agama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bappenas & KPP. (2007). Gender Analysis Pathway. Jakarta Indonesia.
Chandra, M. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta Indonesia: Prenadamedia Group.
Dewi, S. M. (2016). Fenomena Pernikahan Sikum dan Di Bawah Umur Di Dukuh. PALASTREN, 9(2), 325–340. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v9i2.2442
Dwidjowijoto, R. N. (2006). Kebijakan Publik untuk Negara-negara Berkembang Model-model Perumusan, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta indonesia: PT Elex Media Komputindo.
Gash, A. dan. (2007). Collaborative Governance in Theory and Practice,. Journal of Public Administration.
Ghazali, A. R. (2006). Fiqh Munakahat (2 ed.). Jakarta Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
KPPA, H. (2016). Cegah Perkawinan Usia Anak.
Kustini. (2013). Menelusuri Makna Di Balik Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. (Kustini, Ed.) (I). Jakarta Indonesia: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Marbun, S.F & Mahfud, M. . (2009). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.
MUI. (2009). Ijma’Ulama (keputusan Ijtima Ulama Komisi fatwa se-Indonesia III). Jakarta Indonesia.
Munawara, Yasak, E. M., & Dewi, S. I. (2015). Budaya Pernikahan Dini terhadap Kesetaraan Gender Masyarakat Madura. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 4(3), 426–431.
Statistik, B. P. (2017). Situasi Perkawinan Anak di Indonesia Tahun 2017. Jakarta Indonesia.
Statistik, B. P. dan U. I. (2016). Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Jakarta indonesia: Badan Statistik Indonesia.
Sulaiman. (2012). Domination of Tradition in Under Age Marriage. Analisa, 19(1), 15–26.
Sutendi, A. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta Indonesia: Sinar Grafika.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v12i2.6357
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALASTREN Jurnal Studi Gender
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.