Open Journal Systems

Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Hukum Wakaf Tanah Berbasis Keadilan

Islamiyati Islamiyati

Abstract

Tanah merupakan harta berharga yang dapat dimanfaatkan melalui wakaf untuk kepentingan individu, sosial, dan agama. Di Indonesia, praktik wakaf tanah sering menghadapi masalah hukum karena kurangnya perlindungan hukum sebab sifat hartanya yang abadi dan berharga serta dapat dimanfaatkan di masyarakat, sehingga pelaksanaannya belum berbasis keadilan. Melalui penelitian ini, dianalisis bagaimana kaitan kebijakan pemerintah Indonesia dengan hukum wakaf tanah supaya dapat ditegakkan secara adil di masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis penetapan kebijakan pemerintah dalam bentuk perundang-undangan, yang digunakan sebagai landasan/pedoman dalam berwakaf tanah. Manfaat penelitian dapat digunakan sebagai ide dasar pemerintah dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan jenis penelitian library research dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini memerlukan data sekunder untuk pengolahan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai hukum wakaf tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, mengharmonisasikan hukum negara dan agama, serta menyelesaikan sengketa wakaf. Kebijakan ini meliputi regulasi wakaf yang dinamis, sesuai dengan tuntutan dan transformasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil.

Keywords


Kebijakan Pemerintah, Hukum Wakaf Tanah, Keadilan

References


Abbasi, M. Z. (2012). The Classical Islamic Law of Waqf: A Concise Introduction. Arab Law Quarterly, 26(2), 124.

Adji, O. S. (1985). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Saptodadi.

Amanda, M. (2012). Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional menurut PP No.13 tahun 2010.

Amin, M. (2014). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(2), 324.

Anshori, A. G. (2005a). Hukum dan Kinerja Perwakafan Di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media.

Anshori, A. G. (2005b). Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia (1st ed.). Yogyakarta: Pilar Media.

Arif, S. (2020). Wawancara. Tegal: Islamiyati.

Febriani, A., & Mumtaz, F. (2023). Wakaf Benda Tidak Bergerak Menurut Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No 5 Tahun 1960. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1), 2023.

Gerston, L. N. (1992). Public Policy Making in A Democratic Society : A Guide to CIVIC Engagement. New York: ME Sharpe, Inc.

Hamami, T. (2003). Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional. Jakarta: PT Tatanusa.

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hazami, B. (2016). Peran Dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia. Jurnal Analisis, 16(1), 173–204.

Indonesia, K. A. R. (2007). Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Islamiyati, Hendrawati, D., Musyafah, A. A., Hakimah, A., & Marom, R. (2021). A Juridical Study of Land Waqf in Indonesia in Realizing the Rule of Law. ICOLEG 2021. Semarang.

Junaidi, K. (2019). Penyelesaian Sengketa Wakaf tanah Studi Kasus di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang. Jurnal Syariah, 7(2), 66.

Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State. Bandung: Nusa Media.

Kuntowijoyo. (1997). Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.

Mawardi, & Baghdadi, A. A. H. A. I. M. I. H. A. B. Al. (1985). Al Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar Al Kothob.

Muchtia, H., Novialdi, Levan’s, O., & Luksfinanto, Y. (2021). Eksistensi Pelaksanaan Wakaf Di Nagari X Koto Panyalaian Kabupaten Tanah Datar dalam Perspektif Undang-Undang Wakaf Dan Ketahanan Hukum Keluarga. El-Hekam: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 21.

Muhadjir, N. (2000). Ilmu pendidikan dan Perubahan Sosial. Teori Pendidikan Pelaku Sosial Kreatif. Yogyakarta: Raka Sarasin.

Munthe, C., Jamilah, & Hasibuan, A. L. (2020). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Terhadap Pengalihan Tanah Wakaf Sebagai Fasilitas Umum. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 144.

Raditya Sukmana. (2020). Critical Assessment Of Islamic Endowment Funds (Waqf) Literature: Lesson For Government And Future Directions. Journal Heliyon, 6(10), 1–14.

Ridwan, M. (2017). Wakaf dan Pembangunan Ekonomi. Jurnal Zakat Dan Wakaf ZISWAF, 4(1), 105–124.

Sabri, A. S. (2008). al-Waqf al-Islami, bain an-Nazriyyah wa at-Tatbiq. Amman: Dar an-Nafāis.

Saifudin, Pratiwi, D. K., & Sadzali, A. (2022). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Undang-Undang Wakaf. AL-AWQAF Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 15(1), 1–19.

Siradj, M. (2021). Ini Dia, Tata cara Penerbitan dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf KUA Tanete Rilau.

Sudjito. (2009). Negara Hukum dalam Perspekif Pancasila. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Sutrisno. (2017). Pemberdayaan Tanah Wakaf Yang Dikelola Yayasan Berdasarkan Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 6(1), 140.

Zaeni, S. S. D., Masduki, Irwanto, A., Nizam, M. A., Arif, S., & Darun. (2020). Wawancara. Jakarta: Islamiyati.


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/politea.v7i2.29661

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Politea : Jurnal Pemikiran Politik Islam