Open Journal Systems

Titik Temu Fundamentalisme, Radikalisme, dan Terorisme Gerakan Jamaah Islamiyah (JI) (Studi Kasus Bom Bali I)

Muhammad Hasan Syamsudin

Abstract

Aksi Bom Bali I tidak hanya menyita perhatian publik nasional namun juga internasional. Di saat yang bersamaan, aksi Bom Bali I menjadi titik tolak dimulainya studi yang lebih serius atas pola gerakan Islam fundamentalis yang melegalkan aksi-aksi teror. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang secara umum berkontribusi atas munculnya aksi terorisme dari kelompok fundamentalisme Islam di Indonesia setidaknya hingga awal era reformasi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari titik temu atas konsep fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme yang menubuh pada aktor aksi Bom Bali I yaitu Jamaah Islamiyah (JI). Penelitian ini menggunakan konsep fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme yang diikuti dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa berbagai faktor turut melatarbelakangi aksi terorisme di Indonesia khususnya terorisme dari kalangan Islam fundamentalis. Faktor-faktor tersebut meliputi ikatan sejarah politik masa lalu, persoalan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan sosial, ideologi politik, corak pemikiran keagamaan hingga intervensi politik kekuasaan (state-terorism). Selain itu, temuan penelitian menujukkan terdapat titik temu yang jelas dari fundamentalisme, radikalisme, dan terorisme dalam Jamaah Islamiyah (JI). Fudamentalisme Jamaah Islamiyah (JI) tercemrin dari ideologi salafi jihadi yang dianutnya, radikalisme tercermin dalam metode gerakannya, sementara terorisme tercermin dari praktik operasionalisasi di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan atas studi radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Keywords: fundamentalisme, radikalisme, terorisme, jamaah Islamiyah, bom bali

Keywords


fundamentalisme, radikalisme, terorisme, jamaah Islamiyah, bom bali

References


Asrori, Ahmad. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropositas. Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 9:2.

Azra, Azyumardi. (1999). Islam Reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bamualim, C.S. (2007). Fundamentalisme Islam dan Jihad: Antara Otentisitas dan Ambiguitas. Jakarta: CSRS.

Bjorgo, Tore (ed.). (2005). Root Causes of Terorism: Myths, Reality, And Ways Forward. London and New York: Routledge.

Conboy, Ken. (2008). Medan Tempur Kedua Kisah Panjang Yang Berujung Pada Peristiwa Bom Bali II. Jakarta: Pustaka Primatama.

Creswell, J.W. (2003). Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches, terj. Jakarta: KIK Press.

Dimyati, Khudaifah, Muhammad, B.M., & Kelik, Wardiono. (2013). Radikalisme Islam Dan Peradilan: Pola-Pola Intervensi Kekuasaan Dalam Kasus Komando Jihad di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13:3.

Effendy, Bahtiar. (1998). Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina Pers, 1998.

Fealy, Greg., & Aldo, Borgu. (2005). Local Jihad: Radical Islam And Terorism In Indonesia. Australia: The Australian Strategic Policy Institue Limited.

Hasani, Ismail., & Bonar, T.N. (2012). Dari Radikalisme Menuju Terorisme: Studi Relasi dan Transformasi Organisasi Islam Radikal di Jawa Tengah dan di Yogyakarta. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.

Monita, Yulia. (2010). Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Pidana Terorisme Dan Strategi Penaggulangannya Di Indonesia. Majalah Hukum Forum Akademika, 1:1.

Mubarak, Zulfi. (2012). Fenomena Terorisme di Indonesia: Kajian Aspek Teologi, Ideologi dan Gerakan. Jurnal Studi Masyarakat Islam, 15:2.

Muthohirin, Nafi’. (2014). Fundamentalisme Islam: Gerakan dan Tipologi Pemikiran Aktivis Dakwah Kampus. Jakarta: Indostrategi.

Mustofa, Muhammad. (2002). Memahami Terorisme: Suatu Perspektif Kriminologi. Jurnal Kriminologi, 2:3.

Muzamil, Iffah. (2013). Global Salafisme: Antara Gerakan dan Kekerasan. Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 3:1.

Naharong, A.N. (2013). Terorisme Atas Nama Agama. Jurnal Refleksi, 13:5.

Noor, Firman. (2017). Fundamentalisme Islam. Kuliah Pemikiran Politik Islam Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Rodin, Dede. (2016). Islam dan Radikalisme: Telaah Atas Ayat-Ayat “Kekerasan” dalam Al-Qur’an. Addin, 10:1.

Salahuddin, Zulfikar & Taufik, Hidayat (Eds). (2000). Islam, Fundamentalisme, dan Ideologi Revolusi,. Jakarta: Madani Press.

Sila, Adilin dkk. (2015). Profil Keagamaan Terpidana Terorisme di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.

Simanjuntak, S.Y. (2016). Analisis Kerjasama Bilateral Indonesia dengan Australia dalam Penaggulangan Terorisme sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir (2002-2015). Journal of International Relations, 2:3.

Solahudin. (2011). NII Sampai JI: Salafy Jihadisme di Indonesia. Jakarta: Komunitas Bambu.

Susanto, Edi. (2007). Kemungkinan Munculnya Paham Islam Radikal di Pesantren. Jurnal Tadris, 2:1.

Website

Ada Ratusan Aksi Teror yang Terjadi di Tanah Air pada 2000-2017, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/03/29/ada-ratusan-aksi-teror-yang-terjadi-di-tanah-air-pada-2000-2017, pada 27 Juli 2021 pukul 12.13 WIB.

Densus 88 Tangkap 1.173 Teroris Sepanjang 2018-2021, diakses dari https://www.medcom.id/nasional/hukum/Rb1mA2Xb-densus-88-tangkap-1-173-teroris-sepanjang-2018-2021, pada 27 Juli 2021 pukul 12.14 WIB.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, diakses dari http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/10.-Terorisme.pdf, pada 27 Juli 2021 pukul 12.21 WIB.

UU Nomor 5 Tahun 2018, diakses dari https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/uu-nomor-5-tahun-2018-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-15-tahun-2003-tentang-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-1-tahun-2002-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-ter, pada 27 Juli 2021 pukul 12.17 WIB.


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/politea.v4i2.11732

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Politea