Open Journal Systems
Chilling Effect Dan Komunikasi Publik: Dampak UU ITE Terhadap Ekspresi Warga Di Ruang Digital
Abstract
Kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia menghadapi tekanan serius akibat implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami tiga kali pengesahan (2008, 2016, 2024). Kebaruan utama penelitian ini terletak pada kerangka analisis komunikasi yang mengintegrasikan teori ruang publik digital, efek media, dan pendekatan berbasis hak untuk mengukur dampak regulasi terhadap komunikasi publik. Melalui studi literatur normatif-komparatif terhadap 38 sumber primer dan sekunder, penelitian ini membandingkan UU ITE dengan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa dan Network Enforcement Act (NetzDG) Jerman. Hasil penelitian menemukan empat tantangan struktural yang berdampak langsung pada ekosistem komunikasi publik: (1) ambiguitas norma hukum yang menghasilkan chilling effect pada komunikasi warga; (2) lemahnya akuntabilitas platform yang membiarkan arsitektur algoritmik mendistorsi ruang publik digital; (3) ketiadaan transparansi algoritmik yang menghambat komunikasi berbasis pengetahuan; dan (4) keterbatasan kapasitas lembaga regulasi yang independen. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi berorientasi komunikasi publik yang sehat, berbasis standar HAM internasional, dan diperkuat lembaga regulasi independen.
Keywords
References
Afisa, A., Qodir, Z., Habibullah, A., & Sugiharto, U. (2025). Studi Kasus UU ITE dan Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Negara Hukum. JERKIN: Jurnal Ekonomi, Riset Dan Kebijakan Indonesia, 3(4), 2408–2415.
Agung, S., & Nasution, M. I. P. (2024). Peran UU ITE dalam Regulasi E-Commerce di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 4(2), 114–128. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i2.2900
AlgorithmWatch. (2024). A Guide to the Digital Services Act, the EU’s Law to Rein in Big Tech. AlgorithmWatch Policy Brief, 1–18. https://algorithmwatch.org/en/dsa-explained/
Amnesty International Indonesia. (2021). Laporan Kebebasan Berekspresi dan UU ITE: Dokumentasi Kasus Januari-Maret 2021. In Amnesty International Indonesia Report. Amnesty International Indonesia.
Dahlberg, L. (2001). The Internet and Democratic Discourse. Information, Communication & Society, 4(4), 615–633.
Gsenger, R. (2025). Platform Governance under the Digital Services Act: A Perspective on Disinformation. Information, Communication & Society, 1–24. https://doi.org/10.1080/1369118X.2025.2590561
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. MIT Press.
Indriasari, D. T. (2024). Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi: Studi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat Indonesia, 49(2), 243–256.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2020). Laporan Pemantauan UU ITE 2016-2020: Pola Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi. In Laporan Pemantauan ICJR. Institute for Criminal Justice Reform.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2025). Revisi UU ITE 2024 dan KUHP 2023: Respons terhadap Putusan MK tentang Kebebasan Berekspresi. In Laporan Analisis ICJR. Institute for Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/revisi-uu-ite-2024-dan-kuhp-2023
Juniarto, D. (2021). Freedom on the Net 2021: Indonesia. In Freedom House Report. Freedom House. https://freedomhouse.org/report/freedom-on-the-net/2021/indonesia
Kaushal, R., van de Kerkhof, J., Goanta, C., Spanakis, G., & Iamnitchi, A. (2024). Automated Transparency: A Legal and Empirical Analysis of the Digital Services Act Transparency Database. ArXiv, 1–32. https://arxiv.org/abs/2404.02894
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2020). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. In Dokumen Kebijakan Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lessig, L. (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books.
Milton, J. (1918). Areopagitica: A Speech of Mr. John Milton for the Liberty of Unlicensed Printing. Clarendon Press.
Munir. (2024). Kajian Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, 13(2), 45–62.
Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) — Gesetz Zur Verbesserung Der Rechtsdurchsetzung in Sozialen Netzwerken, 1 (2017).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem Dan Transaksi Elektronik, Pub. L. 71, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185 (2019).
Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian UU No. 1 Tahun 1946 (Pasal Berita Bohong) (2023).
Rahmadani, A., Paramita, M. L., Haura, S., & Firman, F. (2024). Regulasi Digital dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang-Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia. Journal of Social Contemplativa, 2(1), 1–18. https://idereach.com/Journal/index.php/JSC/article/view/75
Rahmazani. (2022). Problematika hukum penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Mimbar Hukum, 34(1), 161–185.
Regulation (EU) 2022/2065 on a Single Market for Digital Services (Digital Services Act — DSA), L 277 1 (2022).
SAFEnet. (2022). Laporan Kebebasan Berekspresi Digital Indonesia 2022. In SAFEnet Annual Report. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Schauer, F. (1978). Fear, Risk and the First Amendment: Unraveling the “Chilling Effect.” Boston University Law Review, 58(685), 685–732.
Simamora, J., & Noorman, S. B. (2025). Pengaruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap Pemilu dan Partisipasi Masyarakat di Ruang Siber. Jurnal LITIGASI, 26(1), 192–227.
Stella, H., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Berdasarkan UU ITE Terhadap Dampak Dari Kebebasan Berpendapat Masyarakat Di Media Sosial (Kriminalisasi Kasus Jerinx). Jurnal Multilingual, 3(4), 472–478.
Tapsell, R. (2017). Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution. Rowman & Littlefield.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 1 (2024).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 1 (2008).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 1 (2016).
Wu, T. (2010). The Master Switch: The Rise and Fall of Information Empires. Knopf.
Zittrain, J. (2008). The future of the internet and how to stop it. Yale University Press.
DOI: 10.21043/at-tabsyir.v13i1.37440
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.








