Open Journal Systems

Peran Social Media Specialist dalam Meningkatkan Promosi dan Citra Syariah di Akun Instagram @Modalku melalui Digital Marketing

Farah Naddiya

Abstract

Fenomena pinjam uang dari pinjaman online saat ini banyak terjadi di masyarakat. Apalagi dengan adanya pandemi yang menyebabkan perekonomian negara bahkan masyarakat menurun. Modalku adalah platform pendanaan digital bagi masyarakat yang memiliki potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis financial technology di Indonesia. Platform ini juga dilabeli oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai pinjaman online berbasis syariah. Modalku menggunakan media sosial untuk meningkatkan kegiatan promosinya. Dalam mengelola aktivitas media sosialnya, Modalku memiliki tim sendiri yaitu Social Media Specialist. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Social Media Specialist di Modalku serta perannya dalam meningkatkan promosi. Hasil penelitian menemukan bahwa peran Social Media Specialist di Modalku adalah melakukan penelitian, perencanaan konten, mengunggah konten, dan mengevaluasi konten yang telah diunggah. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa Social Media Specialist tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam mempromosikan Modalku. Namun, Social Media Specialist berperan dalam meningkatkan brand awareness dan engagement Instagram Modalku.

Keywords


Social Media Specialist, Promosi, Pinjaman Online

References


Cutlip, Scott M., Allen H. Center, dan Glen M. Broom (2009). Effective Public Relations. Jakarta: Kencana.

Jeffkin, Frank (2003) Public Relations. Jakarta: Erlangga.

Onggo, B. J (2009) Cyber Public Relations. Jakarta: PT. Media Elex Komputindo (Gramedia Group).

Sugiyono (2016). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: PT. Alfabet.

Tjiptono, Fandy (2015). Strategi Pemasaran Edisi 4. Yogyakarta: Andi

Artikel dan Internet

Jessica, Chrissila (2021) Ingin Mencoba Karier Sosial Media Specialist? Pahami Dulu Serba-serbinya dalam https://glints.com/id/lowongan/apa-itu-social-media-specialist/#.YXfbNxpBzIV diakses pada 24 September 2021.

Mutia, Annissa dan Monavia Ayu Rizaty (2021). Inilah Negara Pengguna Instagram Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa? https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/03/inilah-negara-pengguna-instagram-terbanyak-indonesia-urutan-berapa diakses pada 19 September 202.

NN (2021). 7 Manfaat Promosi di Sosial Media Yang Wajib Diketahui. dalam https://redcomm.co.id/knowledges/tips-promosi-di-sosial-media diakses pada 24 September 2021

NN, (2021). Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online dan Bank?. dalam https://biz.kompas.com/read/2019/01/28/080000428/apa-saja-perbedaan-pinjaman-online-dan-bank- diakses pada 17 September 2021.

Octaviano, Adrianus (2021). Berkurang lagi, ini 116 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK. Dalam https://keuangan.kontan.co.id/news/berkurang-ini-daftar-116-fintech-p2p-lending-yang-terdaftar-dan-berizin-dari-ojk diakses pada 19 September 2021.

Tim Yuridis (2021).Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1754 KUHPerdata). Dalam https://yuridis.id/pasal-1754-kuhperdata-kitab-undang-undang-hukum-perdata/ diakses pada 17 September 2021


Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.21043/at-tabsyir.v8i2.12623

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.