RETHINKING HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN: TELAAH ATAS PEMIKIRAN TAFSIR WAHBAH AL-ZUHAILI

Lilik Umi Kaltsum

Abstract


Praktek kekerasan dan pelecehan banyak dilakukan priaterhadap wanita dalam pernikahan akan menjauhkanrumah tangga dari tujuan utama pernikahan. Situasi iniberlangsung terus-menerus dengan dalih agama. Beberapaayat dari Al-Qur’an diposisikan sebagai legalitas tindakanarogansi dan superior. Tulisan ini berfokus pada ayat ayat yang mengurangi hak-hak perempuan dalam perkawinan,dihubungkan dengan gambaran yang lengkap darihak perempuan dalam perkawinan, diharapkanmeminimalkan terjadinya kekerasan di tangga rumahdan dapat menghidupkan kembali semangat Alquranuntuk kemerdekaan perempuan dan pembebasanperbudakan yang tidak manusiawi. Penafsiran alZuhailiterhadapayat-ayat tersebut terbagi menjadi dua bagian antara penafsiran yang masih ditemukan adanya bias gender dan beberapa penafsiran yang agak ramah terhadap perempuan seperti penghargaannya atas peran reproduktif perempuan.

Kata kunci: Hak-Hak Perempuan, unggul, Pemimpin keluarga


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v6i2.992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 PALASTREN

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.