OTORITAS PEREMPUAN MENOLAK RUJU’ DALAM PENDEKATAN GENDER DAN MASLAHAH
Abstract
Penelitian ini akan membahas tiga masalah; pertama,mencoba untuk mengetahui kesenjangan keterampilan istri untuk menolak ruju’; kedua, mencari bolehnya rujuk dalam perspektif gender. Ketiga, mencoba untuk membangun paradigma ushul fiqh berbasis gender yang dapat merekonstruksi artikel-artikel pada Kompilasi Hukum Islam. Hasil dari kajian ini adalah ; pertama, bahwa ada aturan yang digunakan oleh Ulama Indonesia modern dalam memberikan celah untuk menolak rujukdalam artikel hukum Pernikahan dalam Kompilasi hukum Islam. Kedua, dengan menggunakan pendapat ulama seperti teori Thufi dalam memahami konteks masalah dalam menolak suami. Ketiga, membangun paradigma ushul fiqih Kompilasi Hukum Islam berbasis gender dalam membangun kompilasi hukum Islam yang ramah terhadap perempuan.
kata kunci: kompilasi hukum islam, gender, rekonsiliasi.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v8i1.936
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 PALASTREN
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.