Marital Rape (Kekerasan Seksual dalam Perkawinan) Perspektif Budaya Hukum dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT
Abstract
ABSTRAK
Suatu perkawinan di bangun untuk mencapai tujuan kebahagiaan lahir dan batin, namun dewasa ini ada suatu fenomena yang cukup memprihatinan terjadi pada kaum perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan seksual. Idealnya keberadaan hukum mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai tindakan kekerasan yang kerap terjadi di masyarakat baik kekerasan dalam bentuk fisik dan psikis. Tulisan ini mencoba mengangkat fenomena marital rape yang masih dianggap tabu bagi masyarakat Indonesia secara umum, sehingga perlu dikaji dari alasan budaya hukum dan undang-undang PKDRT. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris, atau gabungan dari pendekatan hukum normatif dengan penambahan beberapa unsur empiris. Fenomena marital rape secara nilai sangat tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nila yang hidup di dalam masyarakat Indonesia, namun fenomena tersebut terjadi sehingga pemerintah mengambil strategi dalam melindungi kaum perempuan melalui penegakkan hukum undang-undang PKDRT.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Perlindungan, Perempuan.
ABSTRACT
A marriage was built to achieve the goal of physical and spiritual happiness, but today there is a phenomenon that is quite alarming to occur in women who experience acts of domestic violence in the form of sexual violence. Ideally, the existence of the law can provide protection for women from various acts of violence that often occur in society, both physical and psychological violence. This paper tries to raise the phenomenon of marital rape which is still considered a taboo for Indonesian people in general, so it needs to be assessed from the reasons of legal culture and the law Understanding the Elimination of Domestic Violence (PKDRT). The research method uses a normative-empirical approach, or a combination of normative legal approaches with the addition of several empirical elements. The marital rape phenomenon in terms of value is very incompatible with the soul and values that live in Indonesian society, but the phenomenon occurs so that the government takes a strategy in protecting women through law enforcement Understanding the Elimination of Domestic Violence (PKDRT).
Keywords: Sexual Violence, Protection, Women
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Wahid & Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), ( Bandung, Refika Aditama, 2001), hal.30.
Achie Sudiarti Luhulima, PemahamanBentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Dan Alternative Pemecahannya ( Jakarta, P.T. ALUMNI,Jakarta,2000) hal.ix-x.
Fatahilah A.syukur , Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori Dan Praktek Di Pengadilan Indonesia, (Bandung, Mandar Maju ,2011).hal.1.
Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Belajar Dan Kehidupan Rasul, Solidaritas Perempuan dan The Ford Foundation, (Jakarta: LKAJ,1998) hal.24-25.
Foucault, Michel. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1997) hal. 113-114.
H. M. Anshary, Hukum Perkawinan Indonesia, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2020), hal.21.
H. Bgd. M. Leter,1985, Tuntutan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana, (Padang, Angkasa Raya,1985),hal.7.
Luhulima. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya.(Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth”Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesi,2000). hal. 18.
R. Abdulah Jamali, Hukum Islam,( Bandung,Mandar Maju,2000),hal.77-78.
Rika Sarasawati, Perempuan dan Penyelsaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Bandung,Citra Aditya Bakti, 2006) hal.263.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung,Reflika Aditama,2013) hal.65-66.
P.A.F Lamintang dan Djisiman Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Jakarta, Sinar Baru,1983,hal.22.
Jurnal
Anita Kamilah, Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri.TAHKIM, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1,Maret, 2018, hal.117
Anita Rahmawaty, Harmoni dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan gender dalam Keluarga, “Jurnal PALASTREN”, Vol. 8, No. 1, Juni 2015, hal. 10.
Any Ismayawa, Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan hukum Di Indonesia(Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di lndonesia, PRANATA HUKUM, Vol. 6, No. I, Januari 20ll, hal.56
Armansyah Matondang, Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, Vol. 2, No.2,2014, hal. 145-146
Bastiar, PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA SAKINAH:Analisis Disharmonisasi Pasangan Suami Istridi Kota Lhokseumawe, Jurnal ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Hukum Ekonomi Syariah, Januari-Juni 2018,hal. 78.
Cucu Solihah, M. Budi Mulyadi, Aji Mulyana, Pengarusutamaan Gender Dalam Pengembangan Sistem Pendayagunaan Zakat Melalui Modal Usaha Bergulir Di Desa Sindanglaka Kabupaten Cianjur, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 No. 2,2019, hal. 312.
Muhammad Ishom, Pemidanaan Pelanggaran Perkawinan Dalam Putusan Mahkamah Agung Bimas Islam, Jurnal Analisis Hukum, Vol.9. No.IV 2016, hal. 678
Muhammad Rifa’at Adiakarti Farid, KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: Studi Terhadap Kasus-Kasus Yang Ditangani Oleh Rifka Annisa Woman Crisis Center Yogyakarta, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, Vol. 18, No. 2, 2019, hal. 155
Nurul Ilmi Idrus, Marital rape: Kekerasan Seksual dalam Perkawinan, (Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependududkan (PPK) UGM dan ford Foundation, 1999). hal.25-38.
Nur Rofiah, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam, Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya , Vol.2, No. 1, Juni 2017, hal.34-35.
Kramarae dan Treichler. Feminist Dictionary. (Boston, The University of Illinois Press,1991). hal. 323
Simson Ruben,”Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana”, No.5, Vol.IV, Juli 2015, hal.94
Pius Suratman Kartasasmita, ”Marital Rape : Sebuah catatan Sosiologis”,Pro Justitia, Edisi XVI, No. 2 apri 1998, hal.70.
Supanto, PELECEHAN SEKSUAL SEBAGAI KEKERASAN GENDER: ANTISIPASI HUKUM PIDANA, Mimbar Jurnal sosial dan dan Pembangunan, Volume XX, No. 3, Juli – September 2004, hal. 289
Umma Farida, PERAN ORGANISASI MASSA PEREMPUAN DALAM PEMBANGUNAN PERDAMAIAN (Studi Kasus Muslimat NU Jawa Tengah), Palastren, Vol. 11, No. 1, Juli 2019, hal. 62-63.
Yeni Huriyani, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik, Jurnal Legislasi Indonesia,Vol. 5 No. 3 , September 2008, hal.77
Yuyun Yulianah, “Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Ditijau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Ham”,Edisi 3,Vol No.5, Juni-Desember 2010, hal.123.
Makalah, Internet.
Makalah Referensi Semiloka, 1989, Disharmoni Dalam Keluarga, DNIKS Univ.Indonesia, Dep.Sosial RI, Jakarta.
Makalah Referensi Semiloka, Disharmoni Dalam Keluarga, DNIKS Univ.Indonesia, Dep.Sosial RI, Jakarta,1989.
Josua Satria Collins, Mengenal Marital Rape, http://www.calonsh.com/2016/10/03/mengenal-marital-rape.
Wepreventcrime, Ketika Status “Melegalkan” Perkosaan (Sebuah Analisis mengenai Marita ape),https://wepreventcrime.wordpress.com/2013/10/15/ketika-staus-melegalkan-perkosaan-sebuah-analisis-mengenai-marital-rape/,
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v15i1.7167
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 PALASTREN Jurnal Studi Gender
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.