Teori Hukum Feminisme dan Kaidah Fikih Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Hakim Nomor.10/PDT.P/2017 di Pengadilan Agama Bojonegoro)

Mesraini Mesraini, Indra Rahmatullah, Abdul Alim Mahmud

Abstract


Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-hak dasarnya seperi hak kelangsungan hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak untuk tumbuh berkembang dan hak untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, berbagai instrumen hukum telah mengatur dalam melindungi hak-hak anak. Perlindungan dasar terhadap hak-hak anak seharusnya tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun termasuk karena berbagai faktor nonhukum yang dapat mereduksi hak anak tersebut. Namun demikian, dalam perkara penetapan dispensasi kawin di bawah umur No.10/Pdt.P/2017/PA.Bjn pertimbangan hakimnya masih didominasi oleh faktor-faktor nonhukum seperti kondisi pekerjaan, kondisi psikologis dan kondisi ekonomi orang tuanya daripada mempertimbangkan hak-hak dasar anak. Ironisnya adalah pertimbangan hakim tersebut tidak dilakukan melalui sistem pembuktian yang ilmiah sehingga lebih mendekati pada kesimpulan asumtif. Selain itu, analisis perspektif fikih dan filsafat hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang ditanganinya sehingga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan tidak terpenuhi. Untuk menjawab masalah ini, akan digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Sebagai kesimpulan, pertimbangan hakim dalam penetapan perkara tersebut seharusnya dapat mengedepankan hak-hak dasar anak yang harus dilindungi berdasarkan dengan analisis fikih dan filsafat hukum yang tepat daripada faktor-faktor nonhukum yang diprioritaskan.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v13i1.6807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 PALASTREN Jurnal Studi Gender

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.