TRADISI PEMBERIAN PITI BALANJO PADA PEREMPUAN DALAM MASA PINANGAN DI NAGARI MANGGILANG
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendalami dan mengungkapkan satu tradisi unik masyarakat Nagari Manggilang di Kabupaten Lima Puluh Kota. Laki-laki yang melamar seorang perempuan memberikan piti balanjo setiap minggu kepada perempuan yang dilamarnya selama dalam masa pertunangan. Piti balanjo itu adalah sejumlah uang yang diberikan oleh laki-laki pada tunangannya dan tidak bagian dari mahar. Dalam hukum Islam, lamaran dan masa tunggu sampai pada akad perkawinan tidak menimbulkan kewajiban terhadap seorang laki-laki untuk memberikan uang belanja atau nafkah apapun pada perempuan yang menerima lamarannya. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pasangan bertunangan maupun pasangan menikah yang sebelumnya memberikan piti balanjo, keluarga inti, ninik mamak kepala suku dan ulama lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi maagiah pitih balanjo sudah ada sejak lama dan turun-temurun di Nagari Manggilang. Makna pemberian piti balanjo adalah bukti kesungguhan, pengikat dan tanggung jawab laki-laki pada tunangannya. Adapun piti balanjo ini diberikan kepada perempuan melalui wali perempuan dan tidak dibenarkan adat untuk langsung diberikan oleh laki-laki yang melamar. Alasan masyarakat Manggilang mempertahankan tradisi ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa seorang perempuan telah dilamar oleh seorang laki-laki agar laki-laki lain tidak mengambil kesempatan untuk melamar perempuan dalam pinangan. Oleh karena itu, piti balanjo ini termasuk pada kelompok hibah, karena piti balanjo ini diberikan atas dasar kerelaan hati dan bertujuan memuliakan perempuan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abbas, Ilham, dkk., “Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt.P/2011/PABlk),” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 2, (Agustus, 2018)
Daud, Abu, Sunan Abi Daud, Jilid III, Kairo: Dar al-Hadis, 2002
Hakim, Robith Muti’ul, “Konsep Felix Siauw Tentang Ta’aruf antara Calon Mempelai Pria dan Calon Mempelai Wanita,” Al-Ahwal, Vol. 7, No. 1, 2014 M/1435 H
Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Angka 2017
Maknun, Moch. Lukluil, “Adat Pernikahan di Kota Pekalongan,” Jurnal Penelitian, Vol. 10, No. 2, November 2013
Miles, Mathew B. dan A. Michael Hubermen, Analisis Data Kualitatif, Alih bahasa Tjetjep Rohendi Rohidi, Judul asli, Qualitative Data Analysis, Jakarta: UI Press, 1992
Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997
Rika Elvira, “Ingkar Janji atas Kesepakatan Uang Belanja (Uang Panai’) dalam Perkawinan Suku Bugis Makassar,” Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2014
Sa’dan Saifuddin dan Arif Afandi, “Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam Pandangan Islam: Analisis terhadap Persepsi dan Praktek Masyarakat Kuta Baro Aceh Besar,” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1 No. 1. Januari-Juni 2017
Salam, Nor Salam, “Rekonstruksi Makna Hadis La Yakhtubu al-Rajulu ‘Ala Khitbati Akhihi: Sebuah Telaah Ilmu Hadis,” De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol. 8, No. 2, 2016
Salleh, Norhuda & Yaacob Harun, “Fungsi Ritual dalam Adat Pertunangan Masyarakat Melayu,” Journal of Education and Social Sciences, Vol. 1, (June), 2015
Wardatun, Atun, “Ampa Co’i Ndai Local Understanding of Kafā’a in Marriage among Eastern Indonesian Muslims,” Al-Jāmi‘ah: Journal of Islamic Studies, Vol. 54, no. 2 (2016)
Wagianto, Ramdan, “Tradisi Kawin Colong pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam,” Al-Ahwal, Vol. 10, No. 1, Juni 2017 M/1438 H
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v11i2.3750
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 PALASTREN Jurnal Studi Gender
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.