KEBIJAKAN RESPONSIF DISABILITAS: Pengarusutamaan Managemen Kebijakan di Level Daerah, Nasional dan Internasional

Nurul Saadah Andriani

Abstract


Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang  mempunyai hambatan personal terkait dengan kondisi tubuh, mental dan intelektual. Berbagai hambatan ini diperparah dengan situasi lingkungan sosial dan fisik yang tidak mendukung untuk tumbuh berkembang, berpartisipasi dan berperan sosial, menjalani kehidupan dan mendapatkan penghidupan secara wajar serta layak sebagai manusia yang bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep pendekatan yang paling tepat dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta konsep kebijakan yang responsive kepada penyandang disabilitas khususnya perempuan serta anak dengan disabilitas. Melalui pendekatan kwalitatif hasil dari penelitian ini adalah; 1. tawaran penerapan konsep inklusi untuk menjawab persoalan kekerasan, peminggiran dan diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Inklusi mempunyai syarat lingkungan sosial positif, aksesibilitas dan keterjangkauan lingkungan fisik berupa bangunan gedung dan infrastruktur. Inklusi sosial yang tidak terlepas sejarah dan pengalaman berbasis pada kepercayaan, nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang beragam. 2. Kebijakan public yang responsive atas perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan jaminan hukum dilaksanakannya program dan layanan public yang berpihak. Kebijakan responsive yang inklusif yang mampu menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keberagaman dan mampu berperan sosial, memberikan kontribusi secara positif dalam pembangunan.

 

Persons with disabilities are all people who have barriers to personal related to the condition of the body, mental and intellectual. This situation is getting worse when it meets non-conducive situation in social and physical environment which obstruct them to grow, participate and contribute to the social, live and earn a living is reasonable, worthy of a dignified human being. This study aims to formulate the concept of the most appropriate approach in the respect, protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities as well as the concept of responsive policy to persons with disabilities, especially women and children with disabilities. Through a qualitative approach the results of this study are; 1. Offering the concept of inclusion to address the issue of violence, marginalization and discrimination against persons with disabilities.Inclusion has positive social environmental requirements, accessibility and affordability of the physical environment and infrastructure building. Social inclusion could not be excluded of history and experience based on the beliefs, values and diverse Indonesian culture. 2. The public policy that is responsive to the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities is a legal guarantee to the implementation of programs and public service. Responsive and inclusive policies are able to put persons with disabilities as part of social diversity and able to contribute positively in the development.


Keywords


penyandang disabilitas, peran sosial, inklusi, kebijakan responsive, persons with disabilities, social role, inclusion, responsive policy

References


Perundang-undangan

United Nation Convention Rights of Persons with Disability, 2006

UU No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Daerah DIY No. 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Peraturan Walikota Yogyakarta no. 8 tahun 2014 tentan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kota Yogyakarta

Literature

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Cet. II; Jakarta: PT. Gunung Agung, 2002.

Efendy, Rusli. Teori Hukum. Cet. I; Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1991.

Herman Sinung Janutama Ki, Polowijan Disabilitas Dalam Budaya Masyarakat Eksotik, SAPDA, 2015

Jewell Paul, Disability Ethic, A Framework for Practisioners, Professional and Pocily Makers, , Common Ground, 2013

Mukhotib MD, Nurul Saadah, Dalam Roadmap Kota Banjarmasin menuju Kota Inklusi, tahun 2016

Rahardjo Satjipto, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, 2010

Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. I; Jakarta: Pustaka Raya, 2006.

Warassih Esmi, Prof Dr, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis

Wikipedia, Niewyk, Donald L. and Nicosia, Francis R. The Columbia Guide to the Holocaust, Columbia University Press, 2000,

Materi Kuliah dan Presentasi

Dr. Pieter Miller, Disability – Where are we going , where should we going?, Flinder University , 20 October 2015

Yanti Damayanti Presentasi Kemensos RI dalam Semiloka Percepatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas, Jogja Plaza 2-3 Agustus 2016




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v9i1.2056

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 PALASTREN Jurnal Studi Gender

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.