Menyoal Pemulihan Anak Korban Kekerasan di Indonesia

Nur Hasyim

Abstract


Kekerasan terhadap anak menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi Indonesia saat ini yang menuntut langkah-langkah terstruktur untuk mencegahnya. Perlindungan anak dari tindak kekerasan sangat penting karena menyangkut masa depan bangsa ini sekaligus merupakan tanggungjawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional khususnya Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Paper ini menilai pemulihan adalah hak bagi anak korban kekerasan dan negara melalui pemerintah berkewajiban untuk melakukan dan mengupayakan hasil pemenuhan hak pemulihan tersebut. Patut dihargai bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah legislasi serta membangun mekanisme pemulihan dengan membangun lembaga-lambaga penyedia layanan untuk anak korban kekerasan, namun berbagai tantangan masih harus dihadapi oleh pemerintah dan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemulihan ini. Paper ini mengidentifikasi tantangan-tantangan sekaligus menawarkan rekomendasi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait pemulihan untuk anak korban kekerasan di Indonesia.

 


Keywords


Kekerasan terhadap anak, hak anak, hak asasi manusia, pemulihan

References


BKKBN, BPS, Kementerian Kesehatan,, 2013. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012. Jakarta: BKKBN, BPS, dan Kementerian Kesehatan.

Hafidhoh, N., Yuliana, I., 2015. Kewajiban Minus Konsekuensi Anggaran. Semarang: LRC KJHAM Semarang .

Hasyim, N. Kurniawan, AP., 2009. Pemantauan Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Enam Provinsi di Indonesia. Pertama ed. Yogyakarta: Rifka Annisa bekerjasama dengan Foundation Open Society Institute.

Hasyim, N., 2015. www.komnasperempuan.go.id. [Online]

Available at: http://www.komnasperempuan.go.id/konferensi-nasional-pemulihan-membincang-konsep-pemulihan-dalam-makna-luas-hari-kedua/

[Accessed 8 Oktober 2016].

Kementerian Kesehatan RI, 2014. Riset Kesehatan Dasar 2013. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik, 2015. Profil Anak Indonesia 2015. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik.

Kementerian Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2016. Meneg PP&PA: Fluktuasi Jumlah Kasus Kekerasan Perlu diwaspadai, Jakarta: s.n.

Komnas Perempuan, 2016. Lembar Fakta Catatan Tahunan (Catahu) 2016: Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Mendesak Negara Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan, n.d. Divisi Pemulihan. [Online]

Available at: http://www.komnasperempuan.go.id/struktur-organisasi-2/program/divisi/pemulihan/

[Accessed 8 Oktober 2016].

Murtakhamah, T., 2015. Mengenal Lebih Dekat Pusat Krisis Perempuan di Indonesia. Kompasiana.

Setyawan, D., 2015. www.kpai.go.id. [Online]

Available at: http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-tiap-tahun-meningkat/

[Accessed 8 Oktober 2016].




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v9i2.2049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 PALASTREN Jurnal Studi Gender

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.