The Role of Village Apparatus to Prevent Early Marriage in Indonesia

Agoes Dariyo, Raja Oloan Tumanggor

Abstract


ABSTRACTVillage officials (village heads, hamlet heads, village secretaries, village staff) have a strategic role to prevent early marriage in Indonesia. This study uses a qualitative approach with data collection techniques, namely structured interviews based on a question guide. The research subjects involved 9 people consisting of 4 village heads, 4 hamlet heads and 1 village staff. Data analysis techniques using thematic approach (thematic approach) and by using the concept of Urrie Broffenbrenner's ecological systems theory. The results of the study can be concluded that they as village officials can take practical steps, namely; (1) socializing law number 1 of 1974 concerning the minimum age for marriage is 19 years, (2) preventing (forbidding, hindering or hindering) marriage before reaching the age of 19 years, (3) encouraging citizens to participate in compulsory 12 years of education, (4) serving the provision of certificates for residents who take care of marriage dispensation letters, (5) providing special policies for residents to get married immediately, because they were pregnant before marriage. Furthermore, after doing these things, it was also found that (1) the village community has the awareness to marry at least 19 years old, (2) the community has the awareness to improve education, and, (3) the community has the awareness to avoid promiscuity. All the results of this study can be seen in this paper. Key words: village apparatus, preventing early marriage.

 

 

ABSTRAK

Aparatur desa (kepala desa, kepala dusun, sekretaris desa, staf desa) memiliki peran strategis untuk  mencegah perkawinan usia dini di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengambilan data yaitu wawancara terstruktur yang didasarkan pada panduan pertanyaan. Subyek penelitian melibatkan 9 orang yang terdiri dari 4 kepala desa, 4 kepala dusun dan 1 staf desa.  Teknik analisis data dengan menggunakan pendekatan tematik (thematic approach). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mereka sebagai aparatur desa dapat melakukan langkah-langkah praktis  yaitu; (1) melakukan sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai usia minimal menikah adalah 19 tahun, (2) mencegah (melarang, menghambat atau menghalangi) pernikahan sebelum mencapai usia 19 tahun, (3) mendorong warga untuk ikut wajib belajar 12 tahun, (4) melayani penyediaan surat keterangan bagi warga yang mengurus surat dispensasi nikah, (5) memberikan kebijakan khusus bagi warga untuk segera menikah, karena mereka sudah hamil sebelum menikah.  Selanjutnya, setelah melakukan hal-hal tersebut, maka ditemukan pula bahwa  (1) masyarakat desa memiliki kesadaran untuk menikah minimal usia 19 tahun, (2) masyarakat memiliki kesadaran untuk meningkatkan pendidikan, dan, (3) masyarakat memiliki kesadaran untuk menghindari pergaulan bebas.   Semua hasil penelitian ini dapat dilihat dalam tulisan ini.

 

Kata-kata kunci: aparatur desa,  mencegah perkawinan usia dini.

 


Keywords


Key words: village apparatus, preventing early marriage.

Full Text:

PDF

References


REFERENCES

Ahlaoma, I. (2013). The psycho-social effect of parental separation and divorce on adolescence: Implication on counselling. International Journal of Psychology and Counseling, 5 (7), 162-168.

Aisyah, N. (2017). Dispensasi pernikahan di bawah umur pada masyarakat Islam di kabupaten Bantaeng. Jurisprudence, 4 (2), 174-188.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan dini dan dampaknya: Tinjauan batas umur menurut hukum islam dan hukum perkawinan Indonesia. Yustisia, 7 (2), 355-384.

Benedicta, D. (2017). A Qualitative study on the causes and consequences of divorce after marriage in the Sukabumi, Rembang and West Lombok Regencies. Puska Gender and Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Djamilah & Kartikawati, R. (2014). Dampak perkawinan anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3 (1), 1-16.

Eleanora, F. N. & Sari, A. (2020). Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perlindungan anak. Jurnal Hukum Progresif, XIV (1), 50-53.

Eyo, U. E. (2018). Divorce: Causes and effect on children. Asian Journal of Humanities and Social Studies, 06 (05), 172-177.

Fajarwati, N (2019). Pengembangan kapasitas aparatur pemeritahan desa dalam rangka mewujudkan good government. Jurnal Wacana Kinerja, 22 (2), 219-232.

Fatimah, S. (2009). Faktor-faktor pendorong pernikahan dini dan dampaknya di desa Sarimulya, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Skripsi. Semarang: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.

Fitrianingsih, R. (2015). Faktor-faktor penyebab pernikahan usia muda perempuan desa sumberdanti kecamatan sukowono kabupaten jember. Skripsi. Jember: Fakultas Ilmu Pendidikan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.

Harkonnen, U. (2007). The Broffenbrenner ecological system theory of human development. Scientific article of V International Conference” Person, Nature, Color, Music.” Saule, Latvia: Daugavpil University, October, 17-21. Ulla Härkönen (inabook.co.za).

Jaffar, Mardiah, & Rahman, (2018). Sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap problematika nikah dini di kabupaten Lombok utara. Journal of Character Education Soeciety, 1 (2), 35-43.

Kushandajani. (2016). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Penyelenggaraan Desa. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2 (1), 53-64.

Hasriani (2016). Dispensasi pernikahan di bawah umur pada masyarakat Islam di kabupaten Bantaeng. Skripsi. Makasar: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin.

Hakim, I. R. (2017). Penetapan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di pengadilan agama ponorogo tahun 2016. Skripsi. Ponorogo: Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Hidayatullah, H & Jannah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5 (1), 34-61.

Kamal, M. (2020). Analisis kepemimpinan kepala desa dalam meningkatkan produktivitas kinerja aparatur pemerintah desa. Skripsi. Banda Aceh: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry.

Khairunissa (2018). Implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di kabupaten Kolaka. Tesis. Malang: Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan Direktorat Pascasarjana Universitas Muhamadiyah Malang.

Khan, S. N. (2014). Qualitative research method: Phenomenology. Asian Social Science, 10 (21), 298-310.

Kusuma, D. (2015). Peta jalan pendidikan 12 tahun di Indonesia. Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Mahri, H.N.S. (2019). Kewenangan hakim dalam perkara dispensasi nikah di pengadilan agama ponorogo: Studi komparatif antara UU Nomor 1 tahun 1974 dan UU Nomor 35 Tahun 2014. Skripsi. Ponorogo: Fakultas Syariah IAIN Ponorogo.

Melandriani, D. (2018). Tinjauan yuridis perceraian akibat perkawinan di bawah umur. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Mubarok, F. (2017). Dispensasi nikah bagi anak di bawah umur (Putusan pengadilan agama Salatiga tahun 2013-2016). Skripsi. Salatiga: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Salatiga.

Mulyawati, B (2014). Upaya penyuluh keluarga berencana dalam menyukseskan keluarga berencana di kecamatan tanjung redep kabupaten bereau. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 2 (2), 2628-2638.

Ngaga, Y. O., Riady, G & Burhanudin (2019). Efektifitas kinerja aparatur desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. E-Journal Pemerintahan Integratif, 7 (3), 286-295.

Norhasanah (2017). Dispensasi kawin di bawah umur. Skripsi. Palangkaraya: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Palangkaraya.

Niami, U. (2011). Dispensasi nikah di bawah umur (Studi pandangan masyarakat keluarahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang). Tesis. Malang: Program Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim.

Pradata, T.Y.W. (2015). Evaluasi program wajib belajar 12 tahun pada masyarakat miskin di kota Surabaya. Kebijakan dan Manajemen Publik, 3 (2), 176-185.

Purnadewi, G. Y. (2016). Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi di bawah umur dilihat dari manfaat dan mudharot. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Putri, W.K. (2018). Evaluasi implementasi kebijakan penundaan pernikahan usia dini melalui program wajib belajar 12 tahun sebagai prasyarat menikah warga desa Ngadisari. Skripsi. Malang: Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Malang.

Rohmah, K. F. (2013). Implementasi tugas dan fungsi kepala desa: Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Skripsi. Surakarta: Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Sabariman, H. (2019). Peran blebun babin dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini di desa ponteh kecamatan galis kabupaten pamekasan. Palastren, 12 (2), 317-344.

Saleh, S & Hariati (2016). Peran kepala desa sebagai administrator pembangunan di os. desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Jurnal Office, 2 (2), 143-148.

Sari, N. (2011). Dispensasi nikah di bawah umur. Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Sari, T.N.I, (2016). Fenomena pernikahan usia muda di masyarakat madura. Skripsi. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Sarwono, S. W. (1999). Psikologi sosial: Individu dan teori-teori psikologi sosial. Jakarta: Balai Pustaka.

Samsukadi, M & Sabrianto (2017, Oktober). Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur berdasarkan uu no 1 tahun 1974 di pengadilan agama madiun. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2 (2), 195-216.

Sariyono (2017). Peran kepala desa sebagai opinion leader di desa Salugata, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Skripsi. Makasar: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alaudin.

Setyadiharja, R., Suherry & Dachroni, R. (2018).Implementasi kebijakan pembangunan desa Pesisir Kabupaten Bintan Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3 (2), 89-119. http://e-journal.upstegal.ac.id/index.php/jip.

Tahir, M. (2017). Tinjauan hukum dispensasi pernikahan anak di bawah umur. (Analisis penetapan perkara nomor 73/Pdt.P/2016/PA/sgm Pengadilan Agama Sungguminasa Kabupaten Gowa. Skripsi. Makasar: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin.

Utami, F. T. (2016). Penyesuaian diri remaja putri yang menikah muda. Jurnal Psikologi Islami Psikis, 1 (1), 11-21.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Yulianti, R. (2010). Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini. Pamator, 2 (1), 1-5.

Yousriatin, F. (2018). Analisis kejadian pernikahan dini di desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sangau Propinsi Kalimatan Barat. Jurnal Gender dan Anak Raheema, 5 (1), 23- 30.

Young, B & Hren, D. (2013). Introduction to qualitative research method. Sumber: miror-ejd.eu/wp-content/uploads/sites/34/2017/03/.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v15i1.11449

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PALASTREN Jurnal Studi Gender

Creative Commons License
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.