IMPLIKASI HUKUM DARI PERKAWINAN SIRI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
Abstract
Pernikahan sirri dianggap tidak sah oleh negara, oleh karena itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan ini dianggap sebagai anak yang lahir di luar pernikahan.Hal ini berbeda dengan sudut pandang agama. Pendapatini didasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-UndangPerkawinan mengatakan bahwa “Anak-anak yang lahirdi luar pernikahan hanya mungkin memiliki hubunganperdata dengan ibu dan keluarga ibu mereka. Oleh karena itu pernikahan sirri akan menganulir hak istri dan anak-anak. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII / 2010, anak yang lahir di luar pernikahanmungkin memiliki hubungan perdata dengan laki-lakiyang terbukti menjadi ayah biologisnya. Berdasarkan halini, Pasal 43 ayat (1) berbunyi: “anak-anak yang lahir diluar nikah memiliki hubungan perdata dengan ibu dankeluarga ibunya serta dengan ayah mereka dan keluargaayah mereka dalam kasus hubungan biologis ini dapatterbukti secara ilmiah atau teknologi, dan / atau ada bukti lain seperti hubungan darah, termasuk hubungan sipil dengan keluarga ayah mereka dapat dibuktikan.
kata kunci: Pernikahan sirri, Anak ilegal, Keputusan Mahkamah Konstitusi
“Sirri marriage is not considered valid by the state, therefore, children born out of marriage are regardedas children born outside of marriage. This is differentfrom the religious point of view. This oppinion based onarticle 43 paragraph (1) Marriage Act tells that “Childrenwho are born outside of marriage may only have a civilrelationship with their mother and their mother’s family. Sirri mariage therefore will decrease the right of the wifeand children. With the decision of the ConstitutionalCourt No. 46/PUU-VIII/2010, children born outsideof marriage may have a civil relationship with the manwho is proved to be the biological father.Thus Article 43paragraph (1) shall read: “Children born out of wedlockhave a civil relationship with their mother and theirmother’s family as well as with their father and theirfather’s family in case the fathership can be scientificallyor technologically proved, and / or other evidence suchas blood relations, including civil relationship with their father’s family can be proved.”
Keywords: Sirri marriage, illegal child, the Constitutional Court Decision
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v7i1.1011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 PALASTREN
Palastren : Jurnal Studi Gender by Pusat Studi Gender STAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.