STUDI EKSPLORASI PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA
Abstract
The purpose of this paper is to analyze and discuss what ethical things that have been applied as standard in sharia banking business practice in Indonesia, especially in practice. Object and setting the location of research on Syari'ah Banking in Kudus, Pati and Jepara with a research sample of 27 customers and 7 managers of Bank Syari'ah. Based on the study of business ethics theory, the results of the author's analysis on the syari'ah banking practices that are shown by the sample found results: first, sharia bankers have been able to face friendships with consumers and stakeholders. Secondly, bankers have good personal morality and are not responsible for complicated matters, especially when there are regulatory changes from the parent bank. Third, bankers have less individual interest (self interest) in him. The authors hope that this paper can be a source and reference both philosophically and good practice for regulators and practitioners of syari'ah banking so that the operational banking syari'ah in Indonesia to be better and professional. Limitations in this study are limited samples and population areas that are too narrow so that less generalize and still have to be tested again.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menganalisis dan membahas nilai-nilai etika apa sajakah yang selama ini diterapkan sebagai standar dalam praktik bisnis perbankan syariah di Indonesia, terutama dalam mengatasi permasalahan operasional teknis dilapangan berbasis pada studi ekplorasi. Obyek dan setting lokasi penelitiannya pada Perbankan Syari’ah di Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara dengan sampel penelitian sebanyak 27 orang nasabah dan 7 manajer Bank Syari’ah. Berdasarkan kajian teori etika bisnis, hasil analisis penulis pada praktik perbankan syari’ah sebagaimana yang di tunjukkan oleh sampel ditemukan hasil: pertama, para bankir syariah telah mampu bersikap friendship dengan para konsumen maupun stakeholder. Kedua, para bankir telah memiliki personal morality yang bagus tetapi kurang bertanggung jawab pada masalah-masalah yang rumit, terlebih ketika ada perubahan regulasi dari bank induknya. Ketiga, para bankir kurang memiliki ketertarikan individual (self interest) dalam dirinya. Penulis berharap agar tulisan ini dapat menjadi sumber dan rujukan baik secara filosofis maupun praktik baik bagi regulator maupun praktisi perbankan syari’ah agar operasional perbankan syari’ah di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah keterbatasan sampel dan wilayah populasi yang telalu sempit sehingga kurang men-generalisasi temuan dan masih harus di uji kembali.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Syafi’i dan Perwataatmdja, Karnen., Apa dan Bagaimana Bank Islam, Jakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1992
As.Mahmoedin, Etika Bisnis Perbankan, Jakarta, Sinar Harapan, 1994
Ausaf, Ahmad, Development and Problems of Islamic Banks, Jeddah : IRT/IDB, 1987
Banksyariahcenter.blogspot.com, Daftar Lengkap Bank Syariah dan Unit Usaha Syari’ah di Indonesia, 2016
Departemen Agama RI, Al–Qur'an dan Terjemahanya, Mekar Surabaya, 2004
Dewi, Gemala, Aspek- Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia ed I, cet 2 , Jakarta, Prenada Media , 2005
https://core.ac.uk/.../pdf/34212288, Rendahnya Realisasi Pembiayaan Mudhorobah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia, 6 Februari 2017
Karim, Adiwarman, artikel ini diakses 7 Juli 2009 pada http://www.karimconsulting.com/
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali Pers, 2000
Manan, Abdul “ Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah ; sebuah kewenangan Baru Agama (Makalah disampaikan dalam acara sosialisasi UU No. 3tahun 2006 , Palu 21 s/d 23 Mei 2007
Media Harian Republika, 17 Desember 2016
Lawrence, Anne, dkk, Business and Society: Stakeholder Relations, Ethics and Public Policy,Mc GrawHill, 2005
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Perkembangan Keuangan Syari’ah, 2015
Muhammad, Sistem Dan Prosedur Operasional bank Syari`ah, Yogyakarta, UII Press, 2000
Ridwan, Ahmad Hasan, Etika Bisnis Islami, http://www.etika bisnis dalam Islam.info html 6 Februari 2017
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta,2002
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v10i1.2443
Copyright (c) 2017 IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.