Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh
Abstract
This article aims to study the triggering factors of financing problems in BMI Banda Aceh and the policies taken to resolve the issues. In particular, the article also examines the effectiveness of applying these policies in reducing financing problems in BMI Banda Aceh. This research is expected to be a framework or model for other Islamic banks that have similar problems. The data was collected using an in-depth interview and documentation study. In analyzing data, this article utilized descriptive analysis method with qualitative approach. The findings show that finacing problems at BMI were triggered by 1) customers, 2) internal bank, and 3) fictitious factors. BMI applied a comprehensive policy to solve the problems starting from prevention to the culmination. The resolving techniques consist of ‘on the spot’, summons, billing, restructuring, collateral selling and written off, and penalty charging. In addition, BMI has also applied internal policy to the case that was not regulated by the financial authority such as the establishment of Remedial Team that was specifically formed to handle financing problems.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah di Bank Muamalat Indonesia (BMI) Banda Aceh dan kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Secara khusus, artikel ini juga mengkaji keefektifan kebijakan tersebut dalam mereduksi pembiayaan bermasalah di BMI Banda Aceh. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi framework atau model bagi bank syariah lain yang memiliki permasalahan yang sama. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah berasal dari 1) nasabah, 2) internal bank dan 3) faktor fiktif. Kebijakan yang diterapkan sangat komprehensif mulai dari pencegahan sampai dengan penyelesaian. Teknis penyelesaian dilakukan dengan metode on the spot, somasi, penagihan, restrukturisasi, penjualan jaminan, dan melakukan write off serta adanya penetapan terhadap denda. Selain itu, BMI juga mempunyai pola-pola kebijakan internal yang secara langsung tidak diatur secara detail oleh otoritas keuangan seperti pembentukan tim remedial yang khusus menangani pembiayaan bermasalah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amnawaty, & Liana, S. (2014). Aspek Hukum Penyelesaian
Pembiayaan al-Murabahah (Jual Beli) Bermasalah (Studi pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung). Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 2(1), 1-25.
Arifin, Z. (2003). Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Avabet.
Bank_Indonesia. (2003). Peraturan Bank Indonesia Nomor
/7PBI/2003 Tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Syariah pasal 3 ayat (1).
Bank_Indonesia. (2015). Kajian Stabilitas Keuangan, No 25.
Jakarta: Bank Indonesia.
Bank_Indonesia. (2016). Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Aceh. Banda Aceh: Bank Indonesia Kanwil Aceh.
Djamil, F. (2014). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Faozah, U., & Abdul_Fattah, H. (2015). Analisis Penanganan
Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murābaḥah (Studi Kasus pada KJKS BMT Amanah Ummah KC. Karah Agung Surabaya). Global Jurnal Ekonomi Pembangunan, 1(1), 50.
Halim, A. (2005). Analisis Investasi. Jakarta: Salemba Empat.
Ismail. (2013). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Juksal, R. A. (2016, 5 Agustus 2016). OJK Benarkan Kabar
KC Bank Muamalat akan ditutup. Retrieved from http://medan.tribunnews.com/2016/08/05/ojk-benarkan-kabarkcb-bankmuamalat-akan-ditutup
Listanti, D., Dzulkirom, M., & Topowijono. (2015). Upaya
Penanganan Pembiayaan Murābaḥah Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada KJKS Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Mandiri Sejahtera Karangcangkring Gresik Jawa timur Periode 20112013). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 1(1),
-9.
Mahmoeddin. (2001). Melacak Pembiayaan Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan: Pustaka Sinar Harapan.
OJK. (2015). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pratiwi, D. A. (2015, 28 September 2015). Peringkat BMI diturunkan. Retrieved from http://m.okezone.com/read/2015/09/28/278/1222243/peringkat bankmuamalatditurunkan
Saeed, A. (2004). Bank Islam dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sjahdeini, S. R. (2005). Perbankan Islam dan Kedudukan dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Usanti, T. P. (2014). Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah. Jurnal Yuridika, 29(1), 1-16.
Wahyuni, K. T., & Werastuti, D. N. S. (2013). Prosedur
Penyelesaian Pembiayaan Mikro Bermasalah pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Buleleng. Vokasi Jurnal Riset Akuntansi, 2(2), 175-192.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v10i1.2319
Copyright (c) 2017 IQTISHADIA (Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam)
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.