Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Shobirin -

Abstract


Pembatasan wilayah pengkajian dalam artikel ini, bertitik tolak dari tiga landasan keilmuan, yaitu landasan ontologi berkaitan dengan obyek kajian, landasan epistemologi berkaitan dengan metode yang digunakan dalam kajian dan landasan aksiologi berkaitan dengan kegunaan atau signifikasi kajian. Obyek kajian dalam artikel ini adalah penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), terfokus pada dua permasalahan, yaitu  faktor-faktor yang  menyebabkan adanya pembiayaan murabahah bermasalah diBMT dan mekanisme  penyelesaian  pembiayaan  murabahah bermasalah di BMT. Metode pendekatan yang digunakan untuk  pisau analisis, ada dua yaitu: 1) dalam pembiayaan bermasalah diukur dengan teori NPF (Non erforming), dengan pendekatan mencari penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah,  dan 2) dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah menggunakan teori Restrukturisasi pembiayaan, dengan langkah pendekatan  sebagai berikut; a) Reschedulling (penjadwalan kembali), b) Reconditioning (persyaratan kembali), c) Restructuring  (penataan kembali). Sedangkan signifikasi dalam kajian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor p enyebab adanya pembiayaan murabahah bermasalah di BMT dan mekanisme  penyelesaian  pembiayaan  murabahah bermasalah di BMT.  


Keywords


Penyelesaian; pembiayaan murabahah

References


Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta.

Arifin, Zainul. (1999). Memahami bank Syariah – Lingkup, Peluang, Tantangan dan Pospek, Alfabet, Jakarta.

Afandi, Yazid. (2009). Fiqih Muamalah dan Impementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Logung Pustaka, Yogyakarta.

Karim, Adiwarman. (2005). Manajemen Baitul Maal wat Tamwil, UII Press, Yogyakarta.

Muhammad. (2000). Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta.

---------------- (2004). Manajemen Dana Bank Syariah, Remaja Rosda Karya, Bandung.

Ridwan.,M. (2005). Manajemen Baitul Maal wat Tamwil, UII Press, Yogyakarta.

Rivai Veithzal, Veithzal, Andria Permata. (2008). Islamic Financial Management, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumiyanto, A. (2008). BMT Menuju Koperasi Modern, Ises Publishing, Jakarta.

Sholihin, A. Ifham. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sugiarto, Ferry N. Idroes. (2006). Manajeman Resiko Perbankan, Graha ilmu, Yogyakarta.

Sudarsono, Heri. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta.

Tim Penulis DSN-MUI. (2006). Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, CV.Gaung Pesada, Jakarta.

http//www.smecda.com_pembiayaan_SOP_KJKS diakses pada tanggal 3 Agustus 2015

http://hendrakholid.net/blog/2009/10/21/pembiayaan-murabahah/ diakses 3 Agustus 2015

http://pandidikan.blogspot.com/2011/06/pembiayaan-bermasalah-dan-ruang.html diakses pada tanggal 3 Agustus 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1737

Copyright (c) 2016 IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam

Iqtishadia Journal Indexed by :

http://journal.stainkudus.ac.id/indexing/crossref.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/moraref.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/ipi.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/academiaedu.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/googlescholar.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/sinta.jpghttp://journal.stainkudus.ac.id/indexing/isjd.jpg 

Creative Commons License
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats