ANALISIS FILOSOFIS, YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP BANK SYARIAH
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang keberadaan bank syariah dalam perspektif filosofis, yuridis dan sosiologis dengan menggunakan pendekatan deskriptif-qualitatif. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting bagi bangsa Indonesia. Semua kegiatan usaha sekarang ini selalu melibatkan pihak perbankan baik usaha kecil, menengah apalagi usaha besar. Hasil analis menunjukkan bahwa perbankan syariah merupakan bank yang dalam operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah baik dalam penghimpunan dana dengan prinsip wadi’ah dan mudharabah; dalam pembiayaan menggunakan prinsip jual beli murabahah, salam dan istishna; dalam mengeluarkan produk jasa bank syariah menerapkan prinsip al-wakalah, al-hiwalah, al- qardh, al-kafalah dan al-rahn.
Kata kunci: bank, filosofis, yuridis, sosiologis
PILOSOPHICAL, LEGAL AND SOSIOLOGICAL PERSPEC- TIVES ON SHARIA BANKING. This article explore about the existence of sharia banking from philosophical, legal and sociological perspectives using descriptive-qualitative approach. Bank Syariah are financial institutions played an important role for the people of Indonesia. This day, many business activities small, shows that sharia banking applies sharia principles in its activities. In fund raising there are principles of wadi’ah and mudharabah while in finance there are mudarabah, salam and istisna, meanwhile in service there are al-wakalah, al-hiwalah, al-qardh, al-kafalah and al-rahn.
Keywords: Bank, Philosophical, Legal, Sociological
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafi’I. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Djuhaendah Hasan, Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Hukum Perbankan di Indonesia, disampaikan dalam Penataran Dosen Hukum Perdata dan Ekonomi seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM 18-23September 2000 di Yogyakarta.
Juwana, Hikmahanto, Analisa Ekonomi Atas Hukum Perbankan, makalah disampaikan dalam “ seminar tentang “Pendekatan Ekonomi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Nasional Dalam Rangka Globalisasi” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UNPAD bekerjasama dengan Bappenas, Bandung,
April 1998.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. (2000). Kitab Undang- Undang Perusahaan. Jakarta: Pradnya Paramita.
Karim, Adiwarman A. (2010) Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Macey, Jonathan R. and Miller, Geoffrey. (1992). Banking law and Regulation. Boston, Toronto London: Littlle Brown and Company.
Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberti.
Mustaghfirin. (2006). Rekonstruksi Sistem Hukum Perbankan di Indonesia Kajian dari Aspek Filososfis, Sosiologis dan Budaya, Unissula Press, Semarang.
Muttaqien, Dadan. (2007). Sistem Perbankan Syariah di Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum, Disertasi Universitas Diponegoro. Semarang.
Nindyo Pramono. Hukum Perbankan Suatu Kajian dari Perspektif Hukum Ekonomi. Disampaikan dalam Penataran Dosen Hukum Perdata dan Ekonomi seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM 18-23 September 2000 di Yogyakarta.
Praja, Juhaya S. (2009). Epistemologi Syara’ mencari Format Baru
Fiqh Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sudarsono, Heri. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia UII,. Syah, Ismail Muhammad. (1999). Filsafat hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/PBI/2007 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/16/2008 tentang Pelaksanaan prinsip syariah dalam Kegiatan Penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v6i2.1108
Copyright (c) 2016 IQTISHADIA
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.