Open Journal Systems

NIKAH BEDA AGAMA DALAM PANDANGAN AL-QUR’AN

Husein Rahman

Abstract

Artikel ini membahas tentang nikah beda agama dalam pandangan al-Qur’an. Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral antara seorang pria dan wanita dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan konten analisis terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan pernikahan beda agama dan didukung oleh berbagai pendangan para ulama dalam memandang persoalan pernikahan beda agama tersebut. Hasilnya adalah bahwa pernikahan beda agama memiliki dampak yang buruk bagi kelangsungan generasi Muslim. Persoalan aqidah adalah persoalan yang sangat prinsip sebagai dasar dalam membangun mahligai rumah tangga, jika rumah tangga dibina tidak atas dasar keyakinan yang sama kepada Allah swt., maka tujuan dari perkawinan itu sendiri tidak akan mugkin dapat dicapai

Keywords


Nikah, beda agama, aqidah, dan rumah tangga

References


Hendropuspito, D., Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius. 1983

al-Razi, Abu Jatim. al-Zinah fi al-Musthalahat al-Islamiyyah al-‘Arabiyyah, vol. Idisunting oleh Husain al-Hamdani. Kairo. 1956

Shihab, Muhammad Quraish. Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’I,Bandung: Mizan. 1999

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Suhadi, Kawin Lintas Agama. Yogyakarta: LKiS. 2006

Horton, Paul B., dkk. Sosiologi Jilid 1 Edisi Keenam. Jakarta: Erlangga. 1984

Tren, John, Kasih Untuk Segala Muslim Kehidupan. LOVE FOR ALL SEASONS. Yogyakarta: Interaksara. 2000

Yafie, Ali. Teologi Sosial Telaah Kritis Persoalan Agama. Yogyakarta: LKPSM. 1997

Kamal, Zainun, dkk, Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis. Jakarta:Paramadina. 2003


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/hermeneutik.v11i2.5562

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 HERMENEUTIK

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.