Open Journal Systems
Pemikiran Muhammad Syahrur
Abstract
Dinamika kajian al-Qur’an sepertinya memang tidak akan pernah mengalami kejumudan. Dari masa ke masa selalu saja ada yang baru seputar kajian al-Qur’an ini. Hal itu tidak terlepas dari faktor sosiokultural dan sosiopolitis yang mengikat para mufassir yang menginterpretasikan al-Qur’an pada masanya.Selain itu latar belakang (pendidikan) para penafsir tentu sangat mempengaruhi model dan corak penafsiran mereka. Seorang faqih misalnya, akan menafsirkan al-Qur’an dengan coraknya yang bernuansa hukum. Begitu pula seorang filsuf, sufi maupun pakar linguistik. Adalah Muhammad Syahrur, seorang intelektual Muslim asal Syria yang mencoba menawarkan teori batas (limit/ hudud) dalam memahami al-Qur’an. Terma limit (hudud) yang digunakan Syahrur mengacu pada pengertian “batas-batas ketentuan Allah yang tidak boleh dilanggar, tapi di dalamnya terdapat wilayah ijtihad yang bersifat dinamis, fleksibel, dan elastis. Metode yang ia tawarkan tidak terlepas dari latar belakang ilmu yang ia pelajari dan ia kuasai, yaitu linguistik dan sains.
Keywords
References
Fanani, M. (n.d.). Pemikiran Syahrur Dalam Ilmu Ushul Fiqih; teori hudud sebagai alternatif pengembangan ilmu ushul fiqih. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Fanani, M. (2008a). Membumikan Hukum Langit. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Fanani, M. (2008b). Metude studi Islam aplikasi sosiologi pengetahuan sebagai cara pandang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamdani, M. F. (2001). Pokok-pokok dan metode pemikiran syahrur. Analytica Islamica.
Syahrur, M. (2004). Dialektika kosmos dan manusia, dasar-dasar epistimologi Qur’ani. Bandung: Nuansa.
Syahrur, M. (2007). Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Sukses Offset.
DOI: 10.21043/hermeneutik.v10i2.4790
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 HERMENEUTIK
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.