Open Journal Systems

TERAPI HOLISTIK TERHADAP PECANDU NARKOBA

Mulkiyan Mulkiyan, Ach Farid

Abstract

Terapi holistik merupakan salah satu pendekatan yang dapat dilakukan dalam penyelesaian masalah terhadap pecandu narkoba yang diantaranya meliputi aspek biologi, psikologi, sosial, dan spritual. Dengan terapi tersebut maka dapat diselesaikan masalah-masalah yang telah dihadapi para pecandu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan terapi holistik dan faktor-faktor yang menjadi penhambat dalam pengaplikasian terapi holistik terhadap pecandu narkoba serta solusinya. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dimaksudkan untuk meneliti fenomena sesuai dengan kondisi real di lapangan dengan menggunakan analisis data yang bersifat tringulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tahap metode penyembuhan pecandu narkoba yang doterpkan di Balai Rehabiitasi BNN Baddoka Makassar terdapat empat tahapan, yaitu tahap detoxifikasi, psikologi, sosial, religius. Keempat tahap ini merupakan pengelompokan medis dan non medis dan terdapat tiga faktor penghambat dalam penerapan terapi holistik terhadap pecandu narkoba diantaranya tipe residen, kepribadian residen dan sumber daya manusia.

Keywords


Terapi Holistik, Pecandu Narkoba, Balai Rehabilitasi

References


A. King, Laura. The Science of Psychology. Diterjemahkan oleh Brian Marwensdy, Psikologi Umum. Jakarta: Salemba Humanika, 2007.

Albert A. Maramis, Willy F. Maramis. Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa, edisi 2. Surabaya: Airlangga University Press, 2009.

Alang, Sattu. Kesehatan Mental. Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Andriani, Fitri. (27 Tahun), Staf Sosial, Wawancara, di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Tanggal 28 Oktober 2015.

Anshori, M Afif. Dzikir demi Kedamaian Jiwa (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003).

Arifin, Isep Zainal. Bimbingan Penyuluhan Islam (Pengembangan Dakwah Melalui Psikoterapi Islam), (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2009).

Badan Narkotika Nasional RI, Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014.

Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Dokumentasi, Tanggal 26 Oktober 2015.

F.Agsya, Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika (Jakarta: Asa Mandiri, 2010).

Fajarwati Nur, Rida. (28 Tahun), Staf Psikologi, Wawancara, di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, tanggal 27 Oktober 2015.

Hawari, Dadang. Al-Quran Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Jiwa (Cet. XI; Yogyakarta: PT. Dana Bakti Prima Yasa, 2004).

http://metro.sindonews.com/topic/261/narkoba di akses, Senin 18 Mei 2015.

Imam Musbikin, Moh. Sholeh, Agama Sebagai Terapi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).

J. Moeleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Kerta Karya, 1998.

Rahmawati, Novia. Pusat Terapi dan Rehabilitasi Bagi Ketergantungan Narkoba. (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, Skripsi. 2010).

Said, Nur Rahmi. (23 Tahun), Pembinaan Mental Agama, Wawancara, di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Tanggal 28 Oktober 2015.

Sumarmo Markam, Suprapti. Pengantar Psikologi Klinis (Jakarta: UI Press, 2003).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.

Semiun, OFM, Yustinus. Kesehatan Mental 1. Cet.V; Yogyakarta: Kanisius, 2010.


Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.21043/kr.v8i2.2753

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.