Open Journal Systems

DARI KONSELING PERKAWINAN MENUJU KELUARGA “SAMARA”

Ahmad Atabik

Abstract

Untuk membangun sebuah mahligai keluarga tidak cukup dengan hanya bermodalkan perasaan, materi, apalagi modal nekat.Islam telah menuntun kepada pengikutnya untuk membangun keluarga sakinah setelah perkawinan dilaksanakan. Islam juga menganjurkan kepada para calon suami atau calon istri untuk memilih dengan cara yang sudah diajarkan Islam. Untuk membantu membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah (samara) adakalanya seorang calon mempelai mempersiapkan dengan baik, di antaranya dengan konseling perkawinan. Konseling Perkawinan (marriage counseling) adalah upaya membantu pasangan calon suami istri atau suami istri oleh konselor profesional sehingga mereka dapat berkembang dan mampu memecahkan masalah dengan cara- cara yang saling menghargai, toleransi, dan dengan komunikasi yang penuh pengertian, sehingga tercapat motivasi berkeluarga, perkembangan, kemandirian dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.

 

Kata Kunci: Konseling, Perkawinan, Keluarga

References


Darajat, Zakiah, 1988, Kebahagiaan, Jakarta: Ruhama

Bustaman, Hanna Djumhana, 1995, Integrasi Psikologi dengan Islam, Menuju Psikologi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. 1

Latipun, 2006, Psikologi Konseling, Malang: UPT. Penerbitan Universitas

Muhamadiyah Malang

Mubarok, Achmad, 2009, Psikologi Keluarga, Dari keluarga Sakinah Hingga Keluarga Bangsa, Jakarta: PT. Wahana Aksara Prima, Cet. 7

,2003, Keluarga Sakinah Menuju Masyarakat Islam, Jakarta: Depertemen Agama

Willis, Sofyan S., 2009,Konseling Keluarga, Bandung: Alfabet

Warson, Ahmad, 1997,Kamus Al-Munawwir,cet. I, Surabaya: Pustaka

Progressif

http://agussyafii.blogspot.com/2008/03/konseling-perkawinan- perlukah.html

http://www.scribd.com/doc/3742938/lima-syarat-keluarga-sakinah


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/kr.v6i1.1042

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 KONSELING RELIGI