Open Journal Systems
MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MELALUI BIMBINGAN DAN KONSELING PERNIKAHAN
Abstract
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah karena memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Dibalik anjuran yang diperintahkan kepada umat manusia, pasti ada hikmahnya. Salah satu tujuan pernikahan seperti termaktub dalam surat ar-Rum ayat 21 adalah untuk memperoleh kententeraman, kenyamanan, rasa kasih dan sayang. Prinsip-prinsip dasar pernikahan Islam yang harus diketahui oleh konselor pernikahan dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalam memilih calon suami/istri, faktor agama/ akhlak calon harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa dan harta. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunah Rasul bagi yang sudah mampu.. Bagi yang belum mampu disuruh bersabar dan puasa, tetapi jika dorongan nikah sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah. Layaknya pakaian, masing-masing suami dan istri harus bisa menjalankan fungsinya sebagai (a) penutup aurat (sesuatu yang memalukan) dari pandangan orang lain, (b) pelindung dari panas dinginnya kehidupan, dan (c) kebanggaan dan keindahan bagi pasangannya. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga ada kalanya diliputi rasa senang maupun rasa duka. Untuk itu diperlukan bimbingan pernikahan sebagai tindakan preventif atau pencegahan supaya tidak terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Namun, apabila sudah terjadi
perselisihan maka diperlukan konseling sebagai bentuk kuratif atau mencari solusi yang terbaik. Karena itu bimbingan dan konseling pernikahan sangat diperlukan sebagai proses bantuan kepada para suami istri yang sedang mengalami permasalahan agar kehidupannya kembali normal seperti sediakala.
kata kunci: Keluarga Sakinah, Bimbingan Konseling, Pernikahan
VEGAS FAMILY FORMING THROUGH MARRIAGE GUIDANCE AND COUNSELING. Islam recommends people to marry because it has the purpose of the goals to be achieved. Behind the disagreement is commanded to mankind, there will be heedful. One of the goals of marriage as enshrined in Surat ar-Rum verse 21 is to obtain kententeraman, comfort, compassion and mercy. The basic principles of the marriage of Islam to be known by the marriage counselor can be formulated as follows: In selecting candidates for the husband/wife, the religious factor/morals candidate must be the first consideration before the descendants of the appearance and wealth. That deed or live housekeeping it is an ordinance for which has been able to.. For those who have not been able to told to be patient and fasting , but if encouragement of marriage is not controlled when the economy is not ready, while he was afraid to fall on adultery, then religion sent so that he married. Like clothes, each of the husband and wife must be able to perform its function as (a) the cover the nakedness of (something embarrassing) from the view of others, (b) from the heat cold life, and (c) pride and beauty for their husbands. In the live the life of housekeeping there are times covered the taste of pleasure and a sense of grief. For that needed the guidance of marriage as a preventive action or prevention that does not occur the dispute in the household. But when it happens the dispute then required counseling as a form of curative or search for the best solution. Therefore the guidance and counselling of marriage is very much needed as the process of aid to the husband and wife who is experiencing problems so that his life back to normal intact.
Keywords: Family Sakinah, Guidance Counseling , Marriage.
References
Tihami dan Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah
Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers
Mubarok, Achmad, 2000, Al-Irsyad an-Nafsiy: Konseling Agama Teori dan Kasus, Jakarta: Bina Rena Pariwara
Faqih, Aunur Rahim, 2001, Bimbingan dan Konseling dalam Islam,
Yogyakarta: UII Press
Nurhayati, Eti, 2011, Bimbingan Konseling dan Psikoterapi Inovatif,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Walgito, Bimo, 2004, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Penerbit Andi
Ghazaly, Abd, 2006, Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
Hikmawati, Fenti, 2012, Bimbingan Konseling , Jakarta: Rajawali Pers
Tim Penyusun Kamus, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Tim Penyusun, 1997, Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi
Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
DOI: 10.21043/kr.v6i1.1041
How To Cite This :
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 KONSELING RELIGI