Open Journal Systems

BISNIS MULTILEVEL MARKETING DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Anita Rahmawaty

Abstract

Multilevel marketing is a marketing strategy that utilized customers to promote a certain product using multiple levels. This Approach is popular due to the increasing of the accessibility of modern social networks. However, because of this popularity, this method used to deceived customer, by using MLM they cheat customers so its impact on people distrust. Multilevel marketing often received criticism from the community. This is due to most of the people who pursue MLM is not understand the characteristics of the MLM business as a whole, whether in business it contains elements that is forbidden or not, and whether the business marketing system in accordance with Islamic law. This study examines the foundation for the study of the legal status of the clarity of MLM business in the perspective of Islamic law.

Keywords: Multilevel marketing; Business; Islamic law

Multilevel marketing merupakan strategi pemasaran yang memanfaatkan konsumen untuk menyalurkan suatu produk tertentu dengan menggunakan beberapa level. Strategi ini sangat populer karena adanya dukungan akses jaringan sosial modern. Namun demikian, dalam perkembangannya, muncul penipuan bisnis yang berkedok MLM sehingga membuat citra bisnis MLM ini menjadi buruk di mata masyarakat. Akibatnya, bisnis MLM ini sering menerima kritik dari masyarakat. Hal ini disebabkan sebagian besar orang yang berbisnis MLM tidak memahami karakteristik dari bisnis MLM secara keseluruhan, baik apakah dalam bisnis ini mengandung unsur yang dilarang atau tidak, dan apakah sistem pemasaran bisnis ini sesuai dengan hukum Islam. Makalah ini mengkaji tentang kejelasan status hukum bisnis MLM dalam perspektif hukum Islam.

Kata Kunci: Multilevel marketing, Bisnis, Hukum Islam

References


Abdurrahman, Hafidz. “Hukum Syara’ Multilevel Marketing”. http:///www.unhas.ac.id., diakses 19 September 2013.

Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf. “Multilevel Marketing”. http:///www.alhelaly.com., diakses 17 September 2013.

Djakfar, Muhammad. Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Islam. Jakarta: Penebar Plus, 2012.

Djazuli, A., Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.

Efayanti, Indria Mukti. “Analisis Kelayakan Finansial Bisnis MLM sebagai Alternatif Berwirausaha: Studi Kasus Distributor Amway Indonesia dengan Sistem Network Twentyone”. Skripsi, Institut Pertanian Bogor, 2006.

Fauzia, Ika Yunia. ”Perilaku Bisnis dalam Jaringan Pemasaran: Studi Kasus Pemberian Kepercayaan dalam Bisnis Multilevel Marketing Shariah (MLMS) pada Herba al-Wahida (HPA) di Surabaya”. Disertasi, IAIN Sunan Ampel, Surabaya, 2011.

http:///repository.usu.ac.id.

Kahf, Monzer. 300 Fatwas on Financial Issues. Terj. Nur Cholis. Solo: PT. Aqwam Media Profetika, 2010.

Khan, Muhammad Akram. Economic Teaching of Prophet Muhammad: A Select Anthology of Hadith Literature on Economics, terj. Rifyal Ka’bah, Jakarta: PT. Bank Muamalat Indonesia dan Institute of Policy Studies Islamabad, 1997.

Keputusan Fatwa Komisi Fatwa dan Kajian Hukum Islam MUI Jawa Tengah Nomor: /KOM.FAT&KHI/IX/2005.

Majah, Ibnu. Sunan Ibnu Majah. Juz. II, Beirut: Dar al-Fikr, 1995.

Rivai, Veithzal. Islamic Marketing: Membangun dan Mengembangkan Bisnis dengan Praktik Marketing Rasulullah SAW. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Sabiq, Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Juz. III, Beirut: Dar al-Fath, 1995.

Sholihati, Ami. ”Tinjauan Hukum Islam Tentang Insentif Passive Income pada Multilevel Marketing Syari’ah di PT. K-Link International”. Skripsi, IAIN Walisongo Semarang, 2012.

Asy-Syaukani. Nayl al-Authar. Juz V. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.

Tampubolon, Robert. Sinergi 9 Kekuatan MLM Support System dan Koperasi. Jakarta: Gramedia, 2007.

Wahyudi, Firman. “Multilevel Marketing (MLM) dalam Kajian Fiqh Muamalah”. http: ///www.badilag.net., diakses 19 September 2013.


Full Text: PDF (Bahasa Indonesia)

DOI: 10.21043/equilibrium.v2i1.716

How To Cite This :



Copyright (c) 2016 Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.