Open Journal Systems

Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang Guna Menghindari Sengketa

Fatkhul Muin

Abstract

Surat perjanjian utang-piutang harus disusun dengan jelas, akurat, dan sah secara hukum. Surat perjanjian utang dapat menghasilkan berbagai masalah dan sengketa di masyarakat jika tidak disusun dengan baik atau jika terdapat ketidakpahaman antara pemberi pinjaman dan peminjam. Oleh karena itu, pengabdian masyarakat ini bertujuan memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan untuk membuat, memahami, dan mengelola surat perjanjian utang-piutang dengan benar, sehingga masyarakat dapat terhindar dari sengketa. Dalam melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Candisari Mranggen Demak Abdimas menggunakan Metode PKM A-B-C-D. Metode ini dibagi menjadi empat tahap, yaitu: Analisis (A), Perencanaan (B), Pelaksanaan (C), dan Evaluasi (D) dengan 10 peserta masyarakat Desa Candisari Mranggen Demak. Evaluasi kegiatan dilakukan dengan memberikan penilaian terkait pelaksanaan kegiatan. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini Mitra Dampingan merasakan peningkatan pengetahuan dan berbagai manfaat.

Keywords


Surat Perjanjian, Hutang Piutang, Sengketa

References


Amaliya, L., Abas, M., & Akbar, M. G. G. (2022). Kekuatan Hukum Perjanjian Utang Piutang Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Di Bawah Tangan. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.36805/jjih.v7i1.2292

Cahyadi, A. (2014). Mengelola Hutang Dalam Perspektif Islam. Esensi: Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 4(1). https://doi.org/10.15408/ess.v4i1.1956

Haq, F. H., & Kurniawan, R. R. (2022). Adab Seorang Muslim Dalam Utang Piutang. OSF Preprints, 18. https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/74hb8

Kurnia, I., & Martin Bau, N. (2020). Peralihan Hak Atas Tanah Yang Timbul Dari Perjanjian Utang Piutang. Pamulang Law Review, 3(2), 109. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7986

Lubis, J. T., Gultom, E., & Somawijaya, S. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Berdasarkan Perjanjian Jual Beli yang Terindikasi Tindak Pidana Melalui Lembaga Kepailitan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 250–261. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14132

Muslich, A. W. (1995). Utang-Piutang. ALQALAM, 10(52), 44. https://doi.org/10.32678/alqalam.v10i52.1519

Rachmadayanti, R., & Gunadi, A. (2023). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(6), 4086–4095. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i6.12555

Rohmah, A. N., & Sitorus, C. R. J. (2022). Pelatihan Perjanjian Tertulis Sebagai Jaminan Terhadap Transaksi Utang Piutang Bagi Pelaku UMKM. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(6), 5031. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i6.11648

Sriyono, S. (2014). Penerjemahan Tema Pada Teks Hukum. Adabiyyāt: Jurnal Bahasa Dan Sastra, 13(1), 66. https://doi.org/10.14421/ajbs.2014.13104

Sukarno, S. (2015). Dominasi Dan Ketidaksetaraan Hubungan Kreditor-Debitor Pada Surat Perjanjian Pembiayaan Kendaraan. LITERA, 14(2). https://doi.org/10.21831/ltr.v14i2.7202


Full Text: PDF

DOI: 10.21043/cdjpmi.v7i2.22550

How To Cite This :

Refbacks

  • There are currently no refbacks.