Implementasi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Model Pelayanan Publik Berbasis Sistem Informasi Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Jepara Perspektif Islam Terapan
Abstract
The implementation of the Village Information System is essentially a manifestation of the District / City Government in implementing the mandate of Law Number 6 of 2014 concerning Villages, namely developing a village information system and developing rural areas in order to facilitate and encourage the Village Government to improve and provide public services by utilizing technology Village-based Information and Communication (ICT) based on developments in the digital era, so that it can be accessed quickly and easily by the community and all stakeholders. The application of the Village Information System is expected to have positive implications and at the same time guarantee the implementation of village government to be more effective and efficient, transparent and accountable. The obligation to develop the village information system is attached to the Regency / City, not to the Central Government. During this time, the legal basis used in the development of public information systems based on the Village Information System refers to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, Law Number 25 of 2009 concerning Public Services, Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information , and Governor Regulation of Central Java Province Number 47 of 2016 concerning Guidelines for the Development of Village Information Systems in Central Java Province.
Abstrak
Pelaksanaan Sistem Informasi Desa hakikatnya merupakan perwujudan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengamalkan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu melakukan pengembangan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan guna menfasilitasi serta mendorong Pemerintah Desa untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pelayanan publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis website Desa seiring perkembangan di era digital, sehingga dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan. Penerapan Sistem Informasi Desa diharapkan dapat memberikan implikasi positif dan sekaligus menjamin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien, transparan dan akuntabilitas. Kewajiban pengembangan Sistem Informasi Desa tersebut melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada Pemerintah Pusat. Selama ini, landasan hukum yang digunakan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis Sistem Informasi Desa yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
H.M. Jogiyanto. Analisa dan Desain Sistem Informasi: Pendekatan Terstruktur Teori Dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset, 2005.
Harsono, Hanifah. Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung: Mutiara Sumber Widya, 2002.
Hall, James A. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi 4, Terjemahan Dewi Fitriani. Jakarta: Salemba Empat, 2010.
Kadir, Muslim A. Ilmu Islam Terapan, Menggagas Paradigma Amali Dalam Agama Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Pelayanan Publik: Modul Pelatihan Dasar Kader PNS, Edisi Revisi. Jakarta: LAN RI, 2016.
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset, 2002.
Mardikanto, Totok dkk. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung; Alfabeta, 2012.
Munir. Manajemen Pelayanan Umum. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Miftah, Thoha. Perilaku Organisasi: Konsep Dasar dan Aplikasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1996.
Muhammadong. Good Governance Dalam Perspektif Hukum Islam. Makasar: Edukasi Mitra Grafika, 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitati, Kualitatif, R &D. Bandung: Alfabeta, 2010.
Sunarta, Ahmad dan Noor Syamsuddin. Himpunan Hadis Shahih Bukhari. Jakarta: An-Nur, 2009.
Tim Pelaksana. Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Indonesia. Kudus: Menara Kudus, 1427 H.
Fitri, Rahmi, dkk. Pengembangan Sistem Informasi Desa Untuk Menuju Tata Kelola Desa Yang Baik (Good Governance) Berbasis TIK. Jurnal Positif, Volume 3, No. 2, 2017.
Fernanda, Desi. Pengembangan Kualitas Pelayanan Publik di Daerah. Jurnal Administrasi Publik, Volume 2. No. 2, Oktober 2003.
Hidayat, Syarif dan Noor Sowandi. Pengembangan Sistem Informasi Desa Terintegrasi. Jurnal Global, Volume IV. No 2/Juli/2018.
Kurniawan, Robi Cahyadi. Tantangan Kualitas Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol. 7 No. 1 Januari-Juni 2016.
Kurniawan, Robi Cahyadi, Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah. Fiat Justisia Vol. 10 No. 3, Juli-September 2016.
Nazli, Rabby. Pemodelan Aplikasi Mobile Pelayanan Publik Desa (Smart Village) Berbasis Cloud Computing. Jurnal Teknologi dan Open Source, Vol. 2, No. 2, Desember 2019.
Samudra, Putra, dkk,. Sistem Administrasi Pelayanan Pemeritah Desa Berbasis Website Studi Kasus Kantor Balai Desa Kendalkemilagi Kecamatan Karanggeneng Kebupaten Lamongan. Jurnal Fakultas Teknik Program Studi Teknik Informatika, Universitas Islam Lamongan.
Warjiyati, Sri. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Islam, Vol. XVIII, No. 1 Juni 2018.
Yunus, Nur Rohim. Menciptakan Good and Clean Goverment Berbasis Syariah Islamiyah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Republik Indonesia. Jurnal Nur El-Salim, Volume 3 Nomor 1, April 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pulik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Pelayanan Publik
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Informasi Desa di Provinsi Jawa Tengah.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.7538
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322