Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Pada Bank Gagal Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Abstract
Pada saat ini perkembangan dunia perbankan memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian di Indonesia. Pada tahun 1998 ketika krisis moneter melanda Indonesia, dunia perbankan seakan guncang karena 16 bank dinilai tidak mampu untuk dapat melunasi hutangnya baik jangka panjang maupun jangka pendek yang mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, untuk mengatasi krisis yang terjadi. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee) yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 24 beserta Perpu Nomor 3 Tahun 2008 dan PP Nomor 66 Tahun 2008 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada setiap nasabah yang akan menyimpan uangnya di bank. Apabila terjadi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan di dalam dunia perbankan, maka dana nasabah yang terdapat di dalam bank akan tetap aman dan dapat di ambil kembali melalui LPS. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Bank Gagal sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.6065
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322