Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia

Dwiyana Achmad Hartanto

Abstract


Praktek perkawinan antar agama di Indonesia menurut hukum positif dan hukum agama merupakan suatu permasalahan yang krusial. Pada dasarnya secara hukum dengan melihat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, sebenarnya pengaturan mengenai pelarangan perkawinan lintas agama sudah jelas. Secara hukum agama yang ada di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama, atau membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat dilakukan. Akan tetapi atas dasar rasa cinta, HAM, dan alasan lainnya perkawinan lintas agama masih banyak tejadi yang dapat disiasati melalui beberapa cara. Namun pada kenyataannya perkawinan lintas agama dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami isteri yang berbeda agama, terkait dengan kehidupan rumah tangga yang dijalani, serta tujuan perkawinan yang hendak dicapai. Selain itu dari segi keabsahan suatu perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengembalikan keabsahan perkawinan kepada ranah atau kewenangan agama dan kepercayaan masing-masing agamanya, sehingga sah tidaknya perkawinan bergantung pada ketentuan hukum agama.

Keywords


Perkawinan; Lintas Agama; Hukum Positif; Agama

Full Text:

PDF

References


Abdurrachman dan Ridwan Syahrani. 1978. Masalah-Masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

Iman Sudiyat. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

KH. Ahmad Azhar Basyir. 2004. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.

M. Idris Ramulyo. 1990. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: IND–HILL–CO.

Moh. Idris Ramulyo. 2002. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Otje Salman Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: PT. Alumni.

Siska Lis Sulistiani. 2015. Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Bandung: PT. Refika Aditama.

Sirman Dahwal. 2016. Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktinya di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Syarafuddin HZ, et al. 2003. Studi Islam 2. Surakarta: Lembaga Studi Islam (LSI) UMS.

Subekti. 1989. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.

Suhadi. 2006. Kawin Lintas Agama Perspektif Kritik Nalar Islam. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.

Sunaryati Hartono. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.