Analisis Putusan Pengadilan Agama Terhadap Cerai Gugat dan Cerai Talak Menurut UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan dan KHI
Abstract
Hukum adalah seperangkat aturan masyarakat, yang di dalamnya terdapat nilai-nilai keadilan. Bahwa di dalam prosedur hakim untuk memutuskan perkara ada beberapa cara bagi pengadilan untuk menyelesaikan sebuah perkara, sebagaimana di gambarkan oleh Hasbi Ash Shiddiqy dalam bukunya, Peradilan dan Hukum Acara Islam (Ash Shiddiqy, Hasbi, hal. 58-60).
Diantaranya Hakim boleh memeriksa perkara baik sidang terbuka maupun sidang tertutup, kemudian hakim bisa menyertakan para pakar ahli dalam bidang tertentu, untuk menyaksikan putusannya, dan boleh pula para (Hakim) memutuskan perkara seorang diri baik juga di temani oleh para pegawainya.
Maka setiap orang bisa menggunakan kebebasan haknya, untuk melawan adanya ketidak adilan. Terutama di dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah dengan cara melakukan upaya hukum (menggugat). Siapapun boleh menggugat sesuai dengan aturan konstitusi hukum yang ada. Maka sudah sepatudnya masyarakat akan sadar hukum, terutama dalam membina keluarga yang bahagia dan sejahtera melalui jalur perdamaian.
Karakteristik seorang hakim ketika menjalankan amanah, tentunya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya hakim harus bertindak yang jujur, adil dan tidak memihak satu sama lainnya. Qodi atau Hakim harus bisa di terima seluruh lapisan golongan masyarakat, karenanya hukum sebagai rekayasa social masyarakat. Sehingga apabila ada salah satu yang berperkara di meja hijau baik dari para Pemohon ataupun Termohon dalam menjalankan amar putusannya sudah tentu menggunakan prosedur hukum yang ada sesuai dengan sila ke lima, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan dasar hukum ini sudah sesuai dengan amandemen uu dasar 1945, melalui institusi yang berkeadilan kepada tuhan yang maha esa. Sehingga kesemua putusannya bisa berkekuatan hukum tetap. Namun pada dinasti atau zaman kenabian, Apabila di dalam memutuskan perkara kesemuanya menggunakan dasar hukum Al Qur’an atau Hadits di teruskan dengan ijma’ dan qiyas oleh para ulama’.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322