CYBER MONEY LAUNDERING (Salah satu bentuk White Collar Crime abad 21)

Iskandar Wibawa

Abstract


Pencucian uang (“meney laundering”)  adalah perbuatan menyembunyikan asal usul dana yang tidak sah karena diperoleh dari suatu tindak pidana menjadi seolah sah, merupakan suatu tindak pidana sejak di undangkan Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Tahapan pencucian uang yang terdiri atas konversi (“placement”), pelapisan (“layering”), dan pengintegrasian (“integration”)  pada perkembangannya dilakukan dengan memanfaatkan dunia maya (“cyber”), sehingga merupakan “cyber crime”,  yang penanganannya menjadi semakin sulit dan kompleks, karena kejahatan ini bisa merupakan kejahatan lintas Negara, padahal aparat penegak hukum dalam melaksanakan kewenanagannya dibatasi yurisdiksi.Disamping itu juga dibutuhkan kompetensi dan keahlian khusus di bidang “cyber”.“Cyber money laundering” merupakan keniscayaan yang harus dihadapi  sebagai salah satu bentuk “white collar crime” pada era abad ke 21, sehinnga upaya untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dapat diaksakan secara optimal.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.