Menyoal Moratorium Sawit : Prospek dan Tantangan
Abstract
The government's policy of issuing Presidential Instruction Number 8 of 2018 concerning Suspension and Evaluation of Oil Palm Plantation Permits and Improvement of Oil Palm Plantations can be interpreted as a step in structuring oil palm plantations in Indonesia as well as providing legal certainty. This paper aims to determine the achievements of the palm oil moratorium based on the Presidential Instruction Number 8 of 2018 and to find out the prospects and challenges faced by the government in implementing the palm oil moratorium program. To answer these problems, this paper uses a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. While the data sources used are secondary data in the form of Presidential Instruction Number 8 of 2018 and others. The results of this study can be concluded that the implementation of the Presidential Instruction regarding the Palm Oil Moratorium has positive implications, especially in preventing the rate of deforestation. The prospect of implementing a palm oil moratorium based on Presidential Instruction Number 8 of 2018 has achieved a conducive business climate and resolved overlapping problems related to palm oil business permits. In addition to these prospects, the government also faces difficult challenges, namely the potential for agrarian conflicts that are still high and law enforcement in a sustainable manner in the oil palm plantation sector it self.
Kebijakan pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit dapat dimaknai sebagai langkah dalam penataan perkebunaan sawit di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui capaian moratorium sawit berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dan untuk mengetahui prospek dan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program moratorium sawit. Untuk menjawab permasalahan tersebut tulisan ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder berupa Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 dan lainnya. Hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan Instruksi Presiden tentang Moratorium Sawit membawa implikasi positif terutama dalam mencegah laju deforestasi. Prospek dari pemberlakuan moratorium sawit berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 telah tercapainya iklim usaha yang kondusif dan menyelesaikan permasalahan tumpang tindih terkait izin usaha sawit. Selain prospek tersebut pemerintah juga menghadapi tantangan yang tak mudah yakni potensi konflik agraria yang masih tinggi dan penegakan hukum secara berkelanjutan di bidang perkebunan kelapa sawit itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal
Aji, S. B. (2019). Moratorium Sawit Jokowi dalam Perspektif Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan ala Politik Hijau. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 186. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.92
Christiawan, R. (2020). Evaluasi Kebijakan Moratorium Penundaan Penerbitan Izin Pada Perkebunan Kelapa Sawit. Veritas et Justitia, 6(1), 1. https://doi.org/10.25123/vej.3479
Eryan, A. (2020). Dari Inpres Moratorium Sawit Hingga Kebijakan Tata Kelola Industri Sawit Presiden Jokowi: Studi Kasus Penerbitan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Hardaya Inti Plantations di Buol, Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 15. https://doi.org/10.38011/jhli.v6i1.122
Raffiudin, R. (2017). Pelibatan Stakeholders Dalam Proses Inpres Moratorium Izin Perkebunan Sawit 2016-2017: Sebuah Tinjauan Stakeholder-Based, JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration, 01(02). http://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS/article/view/1983
Subagiyo, H., & Debora S.M, A. (2019). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penundaan Dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit (Inpres Moratorium Sawit). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(1), 137. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i1.78
Syahrul, S. (2018). Perbaikan Tata Kelola Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 337–354. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10603
Internet dan lainnya
Asrida Elisabeth, R. H. (2021). Pembenahan Tata Kelola Baru Mulai, Lanjutkan Kebijakan Moratorium Izin Sawit. https://www.mongabay.co.id/2021/09/21/pembenahan-tata-kelola-baru-mulai-lanjutkan-kebijakan-moratorium-izin-sawit/
Hartriani, J. (n.d.). 3 Tahun Moratorium Sawit, Capaian dan Pekerjaan Rumah. 2021. https://katadata.co.id/jeany/infografik/614c0a7e0aeaf/3-tahun-moratorium-sawit-capaian-dan-pekerjaan-rumah
Haryana, A., Indarto, J., & Avianto, N. (2010). Naskah Kebijakan (Policy Paper): Kebijakan dan strategi dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing kelapa sawit Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan. 52. http://old.bappenas.go.id/files/1813/5182/6723/naskah-kebijakan-final-sawit__20110211150840__4.pdf
Joko Waluyo, Hasbi Berliani, Zenzi Suhadi , Achmad Surambo, Edi Sutrisno, Syahrul Fitra, A. P. (2017). Urgensi Kebijakan Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.
Madani, Sawit Watch, Elsam, JPIK, Pusaka, (2021). Urgensi perpanjangan moratorium sawit untuk mempercepat perbaikan tata kelola.
Sawit Watch. (2018). Membumikan Moratorium Dan Evaluasi Perkebunan Sawit.http://sawitwatch.or.id/wp-content/uploads/2019/03/Policy-Brief_Membumikan-Moratorium-dan-Evaluasi-Perkebunan-Sawit.pdf
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v13i1.13712
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322