Tinjauan Maqashid Al-Syari’ah Terhadap Pembebasan Narapidana Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati

Nor Kholifatur Rosyidah, Aristoni Aristoni

Abstract


Assimilation is a process of fostering prisoners whose implementation is by assimilation of prisoners in the community with the aim of restoring the social functions of prisoners back in community life. During the Covid-19 pandemic, assimilation was given because there were excess occupancy in Correctional Institutions so it was feared that inmates would be exposed to Covid-19. This study aims to identify and explain the implementation of assimilation for prisoners in terms of maqashid al-syari'ah. For this reason, this study uses a type of empirical juridical research with a qualitative approach. Sources of data used in the form of primary data and secondary data, and data collection techniques using observation and interviews. As for the data analysis technique, this research used qualitative descriptive. The result of the research is that the implementation of assimilation for prisoners is not necessarily given to all prisoners, but must meet the substantive and administrative requirements as stipulated in the provisions of Article 4 and Article 5 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020. In the review of maqashid al-syari' Ah, the assimilation policy for prisoners can be said to be directly proportional to the value of maintaining hifdz ad-din (maintaining religion), hifdz an-nafs (maintaining the soul), hifdz al-al-aql (maintaining reason), hifdz al-nasl (maintaining offspring) , hifdz al-mal (maintaining property).

Asimilasi merupakan proses dari suatu pembinaan narapidana yang pelaksanaannya dengan membaurkan narapidana di lingkungan masyarakat dengan tujuan untuk memulihkan fungsi sosial narapidana kembali di dalam kehidupan masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19, asimilasi diberikan karena terdapat kelebihan hunian di Lembaga Pemasyarakatan sehingga dikhawatirkan Narapidana akan terpapar dari Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemberian asimilasi bagi Narapidana ditinjau dari maqashid al-syari'ah. Untuk itu penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawacara. Sedangkan untuk teknik analisis data, penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ialah pelaksanaan asimilasi bagi Narapidana tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana, melainkan harus memenuhi persyaratan substantif dan adminsitratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020. Dalam tinjauan maqashid al-syari’ah, kebijakan asimilasi bagi Narapidana dapat dikatakan berbanding lurus dengan nilai menjaga hifdz ad-din (memelihara agama), hifdz an-nafs (memelihara jiwa), hifdz al-al-aql (memelihara akal), hifdz al-nasl (memelihara keturunan), hifdz al-mal (memelihara harta).


 


Keywords


Assimilation; Maqashid al-Shari'ah; Correctional Institution

References


Buku-buku

Al-Rasyid, H. (2016). Fikih Korupsi: Analisis Politik Uang Indonesia dalam Perspektif Maqashid al Syari’ah. Kencana.

Hariyono. (1994). Pemahaman Menuju Asimilasi Kultural. Pustaka Sinar Harapan.

Soekanto, S. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press.

Sugono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Jurnal-jurnal

Anwar, M. (2020). Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona. ’Adalah; Buletin Hukum Dan Keadialan, 4(1), 101–106. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/adalah/article/view/15504/7263

Baihaki, M. R., & Nurhalimah, S. (2020). Prinsip Proporsionalitas Dalam Kebijakan Asimilasi Dan Integrasi Narapidana Pada Masa Pandemi Pandemi Covid-19. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 221–240. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.78

Harahap, Z. A. A. (2014). Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan Dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut ‘Izzuddin Bin ‘Abd Al-Salam. Tazkir, 9(1).

Kamalludin, I., & Arief, B. N. (2018). Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara. Al-’Adalah, 15(1), 181–218.

Maulidi, Paradigma Progresif dan Maqashid Syariah: Manhaj Baru Menemukan Hukum Responsif, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol.49, No.2, Desember (2015).

Quyumi, Elfi dan Moh Alimansur. Upaya Pencegahan Dengan Kepatuhan Dalam Pencegahan Penularan Covid-19 Pada Relawan Covid. JPH RECODE. Oktober (2020); 4 (1): 81-87.

Rahmasari, F. S. (2020). Pengawasan Narapidana Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemasyarakatan-Tantangan dan Alternatif Penyelesaiannya. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 368–379. https://core.ac.uk/download/pdf/322504347.pdf

Rizky, B. (2020). Dampak Positif Kebijakan Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana Dalam Pencegahan Dan Penaggulangan Covid-19. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 655–665.

Saputra, C. S. (2021). Analisis Kebijakan Asimilasi Bagi Anak di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Perspektif Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. DINAMIKA, 27(17). http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919

Trisnawati, Niyan Ati. Pemberian Asimilasi dan Integrasi Terhadap narapidana dan anak dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Jurnal ilmiah Hukum vol.26, No.14 (2020)

Umronah, E. (2020). Analisis Yuridis Pengawasan Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Ketika Pandemi Covid-19, (2020). Diakses pada 10 November 2020. file:///C:/Users/hp/AppData/Local/Temp/1554-3641-1-PB.pdf

Majalah

Shidiq, G. (2018). Teori Maqashid al-Syari’ah dalam Hukum Islam. Sultan Agung.

Internet

Wibowo, A. (2020). Presiden Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. http://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid-19-sebagai-bencana-nasional.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.12324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.