Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia
Abstract
The construction of the law is a sustainable development, because the formation of the law was never completed. This is because the law develops as the community develops. In carrying out legal development there must be a determinant of the direction, the direction of legal development, as well as the development of criminal law in Indonesia. Based on this, it will be examined how the politics of criminal law development law in Indonesia, as well as how the approach used in order to create substantive justice. To achieve this goal is used qualitative research type with normative juridical approach. To obtain the data used historical, philosophical and hermeneutic approach. The results of this study show that the politics of law that is the direction of criminal law development in order to create substantive justice is the politics of law based on Pancasila, while the approach used is a religious approach, scientific approach, policy approach and humanist approach.
Pembangunan hukum merupakan pembangunan yang berkelanjutan, karena pembentukan hukum itu tidak pernah selesai. Hal tersebut dikarenakan hukum berkembang seiring perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Dalam melakukan pembangunan hukum harus ada penentu arah, ke mana arah pembangunan hukum, demikian juga halnya dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka tulisan bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum pembangunan hukum pidana di Indonesia, serta bagaimana pendekatan yang digunakan agar dapat menciptakan keadilan substantif. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data digunakan pendekatan historis, filosofis dan hermeneutik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum yang menjadi arah pembangunan hukum pidana agar tercipta keadilan substantif adalah politik hukum berdasarkan Pancasila. Sedangkan pendekatan yang digunakan agar dapat terwujud keadilan substantif dalam pembangunan hukum adalah pendekatan religius, pendekatan keilmuan, pendekatan kebijakan dan pendekatan humanis.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku-buku
Arif, B. N. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kjian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arif, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arif, B. N. (2011a). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arif, B. N. (2011b). Pornografi Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn Semarang: Pustaka Magister. Semarang: Pustaka Magister.
Capra, F. (2001). Jaring-jaring Kehidupan Visi Baru Epistemologi dan Kehidupan. Yogyakarta: Fajar Pustaka.
Ehrlich, E. (2009). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta: Genta Press.
Jaya, N. S. P. (2014). Politik Hukum. Semarang: Universitas Diponegoro.
MD, M. M. (2006). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
MD, M. M. (2006). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Menski, W. (2006). Comparative Law in A Global Context, the legal system of Asia Afrika. Cambridge University Press.
Prasetyo, D. I., & Tanya, B. L. (2011). Hukum Etika dan Kekuasaan. Yogyakarta: Gentha Publishing.
Rahardjo, S. (2008). Membangun dan Merombak Hukum Indonesia Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin. Yogyakarta: Genta Press.
Saleh, R. (1984). Sisi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soemitro, R. H. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suteki. (2010). Rekonstruksi Politik Hukum Hak Atas Air Pro-Rakyat. Semarang: Surya Pena Gemilang Publishing.
Suteki. (2013). Desain Hukum di Ruang Sosial. Semaarang: Thafa Media.
Sutrisna, E. (2009). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Yogyakarta: Genta Press.
Jurnal-jurnal
Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 329–338. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1364
Maulidah, K., & Jaya, N. S. P. (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 281–293. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293
Nugroho, N. (2019). Urgensi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Dinamika Masyarakat Indonesia. Spektrum Hukum, 14(1), 39–57. https://doi.org/10.35973/sh.v14i1.1102
Nur, S. R. (1985). Membina Hukum Adat Menjadi Hukum Penghayatan Pancasil Dalam Bidang Hukum” Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia. Eresco.
Putra, N. M., & Djaya, I. W. S. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Sumbang (Incest ) dalam Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (HUKP) Baru. Journal Ilmu Hukum, 1–5.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.11011
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322