Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Wilayah Madura Secara Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional

Hamidi Hamidi, Moh Abdul Latif

Abstract


The land issue in Madura is a very complicated issue, especially regarding private interests, the general public, and legal entities. This research explains the mechanism for resolving land disputes in the Madura region through mediation by the National Land Agency, and the mediator's method of resolving land disputes. This study uses an empirical juridical research method, which in this study examines the applicable legal provisions and what happens in reality in society. The results showed that the mediation mechanism carried out by the National Land Agency included first receiving a letter of complaint from one of the parties, secondly reviewing the complaint letter, thirdly calling the Camat, Village Head, Village Apparatus, and Community Leaders for questioning regarding land disputes. The mediator's way of resolving land cases in the Madura region through mediation is, First Calling the two disputing parties, second Mediation efforts are carried out on both parties to the dispute, third If the mediation is successful then a mediation report and a letter of peace agreement are made and if it is not successful then the mediator directs to resolve through the path of legitimacy.

Masalah tanah di Madura merupakan masalah yang sangat rumit, terutama mengenai kepentingan pribadi, masyarakat umum, maupun badan hukum. Peneletian ini bertujuan menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah Madura secara mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional, dan cara mediator dalam menyelesaikan sengketa pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana dalam penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah pertama menerima surat pengaduan dari salah satu pihak, kedua Menelaah surat pengaduan, ketiga Memanggil Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Tokoh Masyarakat untuk dimintai keterangannya mengenai sengketa pertanahan. Adapun cara mediator dalam menyelesaikan kasus pertanahan di wilayah Madura secara mediasi adalah, pertama Memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, kedua upaya mediasi dilakukan terhadap kedua belah pihak yang bersengketa, ketigaapabila mediasi berhasil maka dibuatlah berita acara mediasi dan surat perjanjian perdamaian dan apabila tidak berhasil maka mediator mengarahkan untuk menyelesaikan di lewat jalur letigasi.


Keywords


Settlement; Land Dispute; Mediation

References


Buku-buku

Candra Irawan, (2010). Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

I Made Widnyana, (2009). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), Jakarta: Fikahati Aneska.

Maria S.W Sumardjono, (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Nurus Zaman, (2016). Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Bandung: Refika Aditama.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Soerjono Soekanto, (2014). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Ridwan HR, (2016). Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo persada.

Waskito, Hadi Arnowo, (2017). Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Jakarta: Balebat Dedikasi Prima.

Jurnal-Jurnal

Herlina Ratna Sambawa Ningrum, Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 2 Mei-Agustus 2014.

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, Irawati, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt Dan Jeffrey Z.Rubin, Notarius, Volume 13 No. 2 (2020) Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Mudjiono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia Melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan, Jurnal Hukum, No. 3 Vol.14 Juli 2007.

Nanda Yusri Pratama, (2016) Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Melalui Badan Pertanahan Nasional Antara PT. Meridan Sejati Surya Plantation Dengan Kelompok Tani Tunas Jaya di Kabupaten Siak Provinsi Riau, JOM Fakultas Hukum Vol. III No. 2 Oktober 2016.

Nuraini Aisiyah, Bambang Suyudi, I Gusti Nyoman Guntur, Wisnuntoyo, (2015) Sengketa Pemilikan Tanah Antara TNI dan Warga Masyarakat di Urut Sewu Kebumen, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Volume 1, No. 2, November 2015.

Nia Kurniati, Efa Laela Fakhriah, BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016, Sosiohumaniora, Volume 19, No. 2 Juli 2017, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Ria Andanari, Sigit Handoko, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 Juni 2019, Universitas Pgri Yogyakarta.

Riska Fitriani, Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi Di Kabupaten Siak, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1

Sahnan, Pilihan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Tanah Rowok, Lombok Tengah, NTB), Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 3, Oktober 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan

Keppres Nomor 34 Tahun 2003, tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.10546

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Hasil gambar untuk morarefImage result for isjdHasil gambar untuk google scholarHasil gambar untuk sinta dikti    

Address: Yudisia Research Center, Department of Islamic Family Law, Sharia Faculty, IAIN Kudus; Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322


Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam by Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah IAIN Kudus is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.