IMPLIKASI DAN TANTANGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang sejarah lahirnya Undang-Undang No 21/2008 yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah pendekatan sejarah dengan tujuan untuk memahami latar belakang lahirnya UU perbankan syariah dan implikasi yang timbul dari peraturan tersebut. Sebagai penelitian sejarah, artikel ini diharapkan tidak hanya sekedar memberikan gambaran sejarah semata. Akan tetapi sebagaimana penelitian sejarah lainnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaiman peluang dan tantangan masa depan perbankan syariah di Indonesia. Banyak faktor akan mempengaruhi percepatan pengembangan perbankan syariah di masa depan. Salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor hukum. Jadi setelah dikeluarkan Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menjadi jelas bahwa perbankan Islam telah diakui oleh hukum positif di Indonesia.
Kata kunci: perbankan syariah, regulasi, hukum Islam
IMPACT AND CHALLENGE OF ISLAMIC BANKING AFTER THE LAW No21/2008
Abstract
This article discusses about historical background of the Law No 21/2008 which provides legal basis for the establishment of Islamic banking. Historical approach is chosen in order to get a better understanding of the background of the Law and its implications. As a historical study, this article aimed at finding chances and challenges for the future of Islamic banking in Indonesia. There are several factors contribute to the development of Islamic banking in Indonesia, among those is law. Therefore, the enactment of the Law No 21/2008 proves the status of Islamic banking as legal.
Keywords: Islamic banking, regulation, Islamic law.
Full Text:
PDFReferences
Bank Indonesia.(2002).Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia.
Farouk, Peri Umar.Sejarah Hukum Perbankan Syariah Indonesia. http://www.sharialearn.com/ diakses9 Februari 2013.
Islamic Development Bank.(2002).Islamic Research and Training Institute, Corporate Governance In Islamic Financial Institutions.Occasional Paper No. 6.
Mahmud, Amir dan Rukmana.(2010). Bank Syariah: Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Permana, Arief R., dan Anton Purba.(2008).“Sekilas Ulasan UU Perbankan Syariah”.Buletin Hukum dan Kebanksentralan. Volume 6. Nomor 2. Agustus 2008, pp. 1-3.
Perwataatmadja, Karnaendan Antonio, M. Syafi’i. (1992). ApadanBagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Purwaningdyah MW dan Andriyansah.(2011).Regulasi Dan Dampak Pengembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. Proceeding Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka. Tema : “Peluang dan Tantangan Praktek Ekonomi Syariah di Indonesia” UTCC, Jakarta: Universitas Terbuka.
Rae, Dian Ediana.(2008).Arah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah,Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Volume 6 No. 1. April.
Sudarsono.(2004). Bank danLembagaKeuanganSyariahDeskripsidanIlustrasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Sumitro, Warkum.(1997).Asas-Asas Perbankan Syariah dan Lembaga-Lembaga Terkait: Bamui dan Takaful. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Susanto, Burhanuddin.(2008).Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Cet. Pertama.Yogyakarta: UII Press.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Veithzal, RivaidanPermata,Andria.(2008). Islamic Financial Management: Teori, Konsep, danAplikasiPanduanPraktisuntukLembagaKeuangan, Nasabah, Praktisi, danMahasiswa. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada.
www.bi.go.id.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v8i2.963
Copyright (c) 2016 IQTISHADIA
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.