ANALISIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN DI KJKS BMT FASTABIQ PATI
Abstract
Tulisan ini membahas tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan macet di KJKS BMT Fastabiq Pati serta bagaimana cara menyelesaikannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research dengan pendekatan kualitatif, dengan sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi, observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian didapatkan, bahwa faktor yang menyebabkan pembiayaan macet di KJKS BMT Fastabiq Pati adalah Karakter anggota yang sengaja macet, usaha bangkrut dan musibah. Sedangkan cara penyelesaian perselisihan pembiayaan macet yang dilakukan oleh KJKS BMT Fastabiq Pati adalah dengan cara tindakan preventif, represif dan perekrutan Marketing Remedial
Kata Kunci: Pembiayaan, Marketing Remedial, Perjanjian
ANALYSIS OF FINANCIAL DISPUTE SOLUTION IN KJKS BMT FASTABIQ PATI
Abstract
This article analyses factors of financial dispute in KJKS BMT Syariah and their solutions. This is a field research using qualitative approach. Primary and secondary data are collected through observation, interview and documentation. Result shows that financial dispute in KJKS BMT Fastabiq is caused by seeral factors: character of members, collaps, and disaster. Dispute solution taken by KJKS BMT Fastabiq is conducted in preventif, represif and Marketing Remedial recruitment.Full Text:
PDFReferences
Abdul R, Saliman, Ahmad Julis, Hermansyah. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Abdullah Amrin. (2006). Asuransi Syariah keberadaannya dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional. Jakarta : PT.Elex Media Komputindo.
Farik Nasution. (1993).Penelitian Praktis.Medan :Pustaka Widya Sarana.
Khotibul Umam. (2010). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Muhammad Syakir Sula. (2004). Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani.
Richard Burton Simatupang. (2007). Aspek Aspek Hukum Dalam Bisnis.Jakarta: Rineka Cipta.
Rahmat Rosyadi. (2002). Arbitrase dalam Perspektif hukum Islam dan Hukum positif. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. setiawan. (1979). Pokok Pokok Hukum Perikatan.Bandung : Bina Cipta.
Ronny Hanitijo Soemitro.(1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Syaifuddin Azwar. (2001). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Subekti. (1984) Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
Takdir Rahmadi. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat: Rajawali Pers
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang Undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Undang Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase
PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v8i2.961
Copyright (c) 2016 IQTISHADIA
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.