PROSPEK PERBANKAN ISLAM DAN BISNIS SYARI’AH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI
Abstract
Artikel ini membahas tentang peluang dan tantangan yang dihadapi oleh lembaga perbankan syariah dalam mengembangkan ekonomi umat di Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan deskriptif-qualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi dan wawacara. Di Indonesia umat Islam secara spesifik Juga mengalami suatu penyakit dualisme ekonomi-syariah yang cukup kronis. Dualisme ini muncul sebagai akibat dari ketidakmampuan bussinesmen Muslim untuk menggabungkan dua disiplin ilmu ekonomi dan syariah yang seharusnya saling mengisi dan menyempurnakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasioanal yang terdiri dari Pertama, sistem simpanan, kedua, bagi hasil, ketiga, margin keuangan, keempat, sewa, kelima, fee produk perbankan Islam dalam jaman modern
Kata Kunci: Bank, Bisnis, Ekonomi
SHARIA BANKING AND BUSINESS’ PROSPECTS TO DEVELOP ECONOMY .This article discusses about the opportunity and threats faced by sharia banking to develop Indonesian economy. This article uses descritptive-qualitative approach. Data are collected through observation and interview. In Indonesia, Muslims deal with economic dualism. This dualism emerged as a result of Muslims entrepreneurs’ failure to combine convensional and Islamic economic values. Result shows that Islamic banking applies five operational principles: deposit, profit sharing , financial margin, rent, Islamic banking products’ fee.
Keywords: Bank, Business, Economy
Full Text:
PDFReferences
Ali Fikri. (1997). Tinjauan Tentang Konsep Baitul mal Dalam Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Antonio, Muhammad Safi’i. (1999). Mukadimah Buku Bank Syari’ah Suatu Pengenalan Umum, Diterbitkan Bekerjasama Bank Indonesia dengan Tazkia Institute, Jakarta.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (1997). Bisnis dan Perbankan Dalam Perspektif Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Burhanudin S. (2009). Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BFE. Djamil, Fathurrahman. (2012). Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transasksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
http://www.pikiranrakyat.com/cetak/2011/0305/21/0802.htm
Khallaf, Abdul Wahab. (t.th). Ilmu Ushul Al Fiqh. Baerut: Dar Fikr.
Khallaf, Abdul Wahab. (t.th). Ilmu Ushul Al Fiqh. Baerut: Dar Fikr.
Matta, Muhammad Anis. (1997). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam dan Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Miru, Ahmad. (2011). Prinsip-prisnip Perlindungan Hukum bagi Konsumen Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nugroho, Susanti Adi. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Saefuddin, Ahmad Muflih. (1997). Deskripsi Ekonomi Ribawi danIslami Dalam Mustafa Kamal (ED) Wawasan Islam danEkonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Syafe’i, Rachmat. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan s ya r i ah ” ,h tt p://w w w .p i k ir a nr ak ya t. c om/cetak/2005/0305/21/0802.htm. diakses 25 jnuari 2014.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/iqtishadia.v6i2.1113
Copyright (c) 2016 IQTISHADIA
Iqtishadia Journal Indexed by :
Iqtishadia : Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.