Pengelolaan Manajemen Risiko Sebagai Upaya Tindakan Preventif Pada Pembiayaan Mudharabah

Iwan Fahri Cahyadi

Abstract


Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di suatu  negara tidak terlepas dari peran institusi di dalamnya, misalnya lembaga keuangan. Semakin banyak jumlah lembaga keuangan yang sehat mengindikasikan aktivitas dan produktivitas ekonomi suatu negara tersebut sangat baik. Tolok ukur pertumbuhan dan perkembangan dapat dilihat dari indikator diantaranya tingkat inflasi di bawah 5%, turunnya jumlah angka pengangguran, Pendapatan Domestik Brutto (PDB) yang meningkat, turunnya jumlah angka kemiskinan, cadangan devisa bertambah, dan lain sebagainya.

 

Indonesia pada tahun 2017 tergolong negara yang memiliki kondisi ekonomi yang prospektif, hal ini dapat dilihat dari indikator ekonomi yang tergolong baik. Maka tidak heran bila lembaga keuangan baik bank maupun non bank tumbuh pesat di Indonesia, tidak terkecuali lembaga pembiayaan syariah.

 

Indonesia, dengan jumlah penduduk hampir 260 juta jiwa yang  terdiri dari 70% penduduknya berusia produktif (15-64 tahun) merupakan sumber daya yang tidak bisa diabaikan dalam menggerakkan roda perekonomian. Bagi bisnis syariah ini merupakan peluang yang sangat besar, kondisi ini juga didukung oleh hampir sebagian besar atau mayoritas penduduk Indonesia beragama islam.

Bisnis adalah suatu aktivitas yang selalu berhadapan dengan resiko dan return. Bank syari’ah adalah salah satu unit bisnis. Dengan demikian, bank syari’ah juga akan menghadapi resiko manajemen bank itu sendiri. Bahkan kalau dicermati lebih mendalam, bank syari’ah merupakan bank yang syarat dengan resiko, karena dalam menjalankan aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk bank yang banyak mengandung resiko, seperti produk mudharabah. Demikian pula resiko yang diakibatkan karena ketidakjujuran atau kecurangan nasabah dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu, para pejabat bank syari’ah harus dapat mengendalikan resiko seminimal mungkin dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang optimum.

Paling tidak ada 4 (empat) hal yang berkenaan dengan resiko yang perlu dikelola secara baik, yaitu resiko pasar, resiko pembiayaan, resiko likuiditas dan resiko operasional. Apabila ke empat hal ini mampu di kelola dengan baik, maka keberhasilan bisnis syariah akan mampu tumbuh dan berkembang dengan baik serta mampu bersaing dengan lembaga pembiayaan lainnya.

Kata Kunci : Manajemen Resiko, Mudharabah, Syariah, Lembaga Keuangan, Bisnis.


Full Text:

PDF

References


Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Darmawi, Hermawan, Manajemen Resiko, Bumi Aksara, Jakarta, 20016

Dwiharsono, Sonni, Manajemen Resiko, Yayasan Pengembangan Ilmu Asuransi, Jakarta, 1996

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi ke Enam), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1998

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Edisi Revisi Kedua), UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2011

Pradja, Juhaya S, Ekonomi Syari’ah, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012.

Wiroso, Produk Perbankan Syari’ah, LPFE Usakti, Jakarta, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v2i2.3547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 TAWAZUN

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :

 


 

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law
ISSN 2655-9021 (print) | ISSN 2655-9579 (online)

Creative Commons License

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.