Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf di Demak

Lina Kushidayati

Abstract


Harta wakaf secara normatif adalah hak milik umat Islam yang pemanfaatannya harus semata-mata untuk kepentingan umat. Akan tetapi lemahnya pengelolaan tanah wakaf menjadikan banyak tanah wakaf yang terbengkalai. Selain itu banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga menimbulkan konflik di kemudian hari.  Artikel ini membahas tentang pemahaman tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, sangat penting untuk dilakukan guna menjamin kepastian hukum obyek wakaf serta legalitasnya serta untuk menghindari sengketa dan penyimpangan atas obyek wakaf.


Keywords


Kesadaran hukum, muslim, wakaf

References


Al-Alabij, Adijani. Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: -, 1989.

Al-Bassam Abdullah Bin Abdurrahman. Syarah Bulughul Maram. Terjemah. Vol. Juz 3. Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.

Anshori, A G. Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia. Yogyakarta: Pilar Media, 2005.

Budiman, A A. “Akuntabilitas Lembaga Penglola Wakaf.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 19, no. 1 (2011): 75.

Departemen Agama RI. Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007.

Hartini, Sri. Kesadaran Hukum. Semarang: ALPRIN, 2019.

Mubarok. “Model Pengembangan Wakaf Produktif (Tentang Pengelolaan Wakaf Pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan ).” Jurnal Hukum Islam 11, no. 1 (2013).

Muhadjir, Noeng. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.

Munir, Akhmad Sirojudin. “Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif.” Ummul Quro VI, no. 2 (2015): 94–109.

Rianto, M N, and A Arif. “Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan.” Jurnal Asy-Syir’ah 2 (2012): 17–29.

Sari, Elsi Kartika. Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo, 2006.

Soekanto, Soerjono. Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali, 1982.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuatitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeth, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v7i2.30779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :

 


 

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law
ISSN 2655-9021 (print) | ISSN 2655-9579 (online)

Creative Commons License

Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.