Model Pengelolaan Zakat Produktif dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Lampung
Abstract
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Lampung telah melakukan pengelolaan zakat produktif dalam memberdayakan dana zakat yang diterima mustahik. Namun masih ada disparitas antara program yang ada dengan realisasi penyaluran zakat, serta tidak semua program zakat produktif sesuai dengan program SDGs di Lampung. Berbeda dengan program-program yang dilakukan oleh LAZISMU dan LAZISNU Kota Metro dan Kabupaten Pringsewu, bahwa penyaluran dana zakat beririsan dengan program SDGs. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian adalah deskripif kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan komparatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui tiga tahap yaitu: literatur review, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa model pengelolaan zakat produktif LAZISNU dan LAZISMU diarahkan untuk mendorong kemandirian serta semangat kewirausahaan melalui kegiatan ekonomi dan pembentukan usaha yang halal dan pemberdayaan UMKM dalam bentuk bantuan modal usaha serta indukan kambing. Pada akhirnya belum sepenuhnya memberikan implikasi secara keberlanjutan pada keberhasilan pemberdayaan mustahik, seperti berkembangnya usaha, meningkatnya kepedulian, dan meningkatnya kemandirian. Strategi yang digunakan oleh LAZISNU dan LAZISMU kota Metro dan Pringsewu dalam mengatasi kendala internal dan eksternal yaitu menggunakan strategi The Welfare Strategy dan The Responsive Strategy.
Keywords
Full Text:
PDF (BAHASA INDONESIA)References
Budiman, Fathan. (2020). Zakat Produktif Pengelolaan dan Pemberdayaan Bagi Umat. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Bungin, Burhan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Daud Ali, Mohammad. (2007). Sistem Ekonomi Islam dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Dokumen Company Profil LAZISMU Metro tahun 2023-sekarang.
Satriatna, Ben, dkk. (2018). Seri Menyonsong SDGs: Kesiapan Kabupaten/Kota Di Provinsi Lampung. Bandung: Unpad Press.
Euis Amalia. (2009). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Jurnal
A. Fahmi Zakariya, dkk. (2024). Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Secara Berkelanjutan Di Indonesia, Journal of Sharia Economics, Vol. 07 No. 01: 13-31.
Anam, Ahmad Misbahul, Fitri Afriyanti. (2024). Pengelolaan Zakat Produktif Baznas Kabupaten Bandung Barat Melalui Program Zmart Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Cipatat. Jurnal Bina Ummat, Membina dan Membentengi Umat. https://doi.org/10.38214/jurnalbinaummatstidnatsir.v7i1.249.
Hudaefi, Fahmi Ali, Abdul Aziz Yahya Saoqi, Hidayaneu Farchatunnisa, and Ulfah Lathifah Junari. (2020). Zakat and Sdg 6: A Case Study of Baznas, Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance 6(4):919–34. doi: 10.21098/jimf.v6i4.1144.
Nisa, Afratun, Desi Asnita, Faisal, Syarifah Mudrika. (2024). Ekonomi Syariah Dan Buah Rusak: Dinamika Jual Beli di Pasar Tradisional. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah. Vol. 9 No.1 Edisi 1: 1-14.
Utama, Rizky Putra. (2021). “The Role of Zakat, Infaq, Alms in Realizing Sustainable Development Goals in Indonesia.” Jurnal Riset Dan Pengembangan Ekonomi Islam Vol 5(2):241–253.Fahmi Zakariya, A. Eka Syuhana, Ika Nazilatur Rosida. (2024), “Pengelolaan Zakat Produktif Sebagai Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Secara Berkelanjutan Di Indonesia”. Journal of Sharia Economics Vol. 07 (1):13-31.
Peraturan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 001/MUNAS-IX/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat
Keputusan Menteri Agama tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.” (1737):6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. (1830):14.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Lain- lain
Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia {ustaka Utama, 2008).
Dokumen Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pringsewu.
Fatwa MUI No: 001/MUNAS-IX/2015 tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat.
https://nucare.id/news.
https://sdgs.un.org/
https://www.lazisnupringsewu.or.id/
Tim Riset dan Kajian Pusat Kajian Badan Amil Zakat Nasional, Sebuah kajian Zakat on SDGc.
Wawancara dengan Adi Sutikno dan Anwar Muhayani (Penerima Kambing Berkah UPZINU Kecamatan Sukoharjo), 18 Juni 2024.
Wawancara dengan Bapak Muslim, Mustahik Kambing bergulir, Metro 4 Agustus 2024.
Wawancara dengan Bapak Nur Dwi, Staff LAZISMU Metro, 24 Juni 2024
Wawancara dengan Bapak Sangidun, Mustahik, Pedagang Batagor, Metro, 24 Juni 2024.
Wawancara dengan Bapak Tri Heriyadi, Mustahik, Pemilik Usaha Produksi Pot Bunga, Metro 4 Agustus 2024.
Wawancara dengan Bekti Satriadi (Ketua LAZISMU Kota Metro) dan M. Reza Rasyid (Penerima indukan Kambing), tanggal 14 Juni 2024.
Wawancara dengan Hasanuddin Errezha (Ketua NU CARE-LAZISNU Lampung), tanggal 3 Desember 2020, dan dokumen Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Metro dan Pringsewu.
Wawancara dengan Kabul Muliarto (Manager Eksekutif LAZISNU Pringsewu), tanggal 13 Juni 2024.
Wawancara dengan Khairudin (Ketua LAZISNU Pringsewu) Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dan Wawancara dengan Kabul Muliarto (Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU Pringsewu), tanggal 13 Juni 2024.
Wawancara dengan Muslimin dan Mad Suyuti (Penerima Kambing Berkah UPZINU Kecamatan Ambarawa), 18 Juni 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/tawazun.v7i2.29704
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law has been Indexed by :
Tawazun: Journal of Sharia Economic Law by Sharia Economic Law Department, Sharia Faculty, State Islamic Institute of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.