KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Abstract
THE FINANCING CONCEPT IN SHARIA BANKING. Defrayal or financing is funding provided by one party to another to support the planned investment, either by themselves or institution. In other words, the financing is funding incurred to support the planned investment. Financing terms in effect means that I believe, I trust. The word financing means (trust) that means financial institutions as s}a>h} ib al-ma>l put their trust in someone to carry out the given mandate. The fund should be used properly, fairly, and must be accompanied by a bond and the terms are clear and mutually beneficial for both parties. Each financial institution has syari’ah philosophy to seek the pleasure of Allah. to obtain good in the world and the hereafter. Therefore, any activities of financial institutions which feared deviate from the guidance of religion should be avoided. In the implementation of the financing, Islamic bank must fulfill two very important aspects, namely: (1) syar’i aspect, where in each realization of financing to customers, the Islamic bank must be oriented to the Islamic Shariah; and (2) the economic aspect, which is still considering the gains, both for banks and for Shariah bank customers.
Keywords: Financing, Islamic Banking, Islamic Financial Institutions
Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku sa} h> i} b al-mal> menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu: (1) aspek syar’i, di mana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap perpedoman pada syari’at Islam; dan (2) aspek ekonomi, yakni tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.
Kata kunci: Pembiayaan, perbankan syariah, lembaga keuangan syariah
Full Text:
PDFReferences
Anshori, Abdul Ghofur, Kapita Selekta Perbankan Syariah di
Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2008.
, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi: Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 2010.
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2011.
Dunil, Z., Kamus Istilah Perbankan Indonesia, Jakarta: Gramedia,
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Muhammad (ed.), Bank Syariah: Analis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman, Yogyakarta: Ekonosia, 2006.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonosia,
, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Perwaatmadja, Karnaen dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1992.
Rivai, Veithzal dan Andria Permata Veithzal, Islamic Financial
Management, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Rivai, Veithzal dan Arviyan Arifin, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, Jakarta: Bumi Akasara, 2001.
UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Zulkifli, Suhartono, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003.
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Penelitian
Indexed by:
JURNAL PENELITIAN by Research Center of IAIN Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.